Besok, HKHPM Daftar Judicial Review PP Pungutan OJK
Aktual

Besok, HKHPM Daftar Judicial Review PP Pungutan OJK

CR-18
Bacaan 2 Menit
Besok, HKHPM Daftar Judicial Review PP Pungutan OJK
Hukumonline

Sedari awal, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) menyatakan keberatan atas terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsisten dengan sikap itu, besok, Jumat (17/10), HKHPM berencana mendaftarkan permohonan pengujian atas PP Pungutan oleh OJK.

Dihubungi hukumonline, Kamis (16/10), Wakil Sekretaris Umum HKHPM, Agustinus Dawarja mengatakan permohonan pengujian atas PP Pungutan oleh OJK tidak hanya akan diajukan HKHPM. Rencananya, Ikatan Notaris Indonesia (INI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan beberapa konsultan pasar modal pribadi akan bergabung menjadi pemohon.

Menurut Agustinus, permohonan pengujian ini diajukan karena PP Pungutan oleh OJK dianggap bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. HKHPM, kata dia, berpendapat definisi sektor jasa keuangan yang dimuat dalam PP Pungutan oleh OJK tidak sesuai dengan UU OJK.

“Menurut kami konsultan hukum, notaris, dan akuntan bukan usaha di sektor keuangan melainkan profesi,” papar Agustinus.

Agustinus mengungkapkan permohonan pengujian yang diajukan HKHPM dkk antara lain akan memuat petitum, “Menyatakan Pasal 1 angka 3 dan 4, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 PP Pungutan dan Lampiran PP Pungutan, khususnya butir I huruf B angka 2, huruf C, huruf D, dan butir II angka 11 dan angka 12 terkait pungutan OJK yang dikenakan kepada profesi penunjang pasar modal dan Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan Kegiatan Non-Jasa Keuangan bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 dan 4, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 UU OJK dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tags: