Besaran CSR Perusahaan Migas Tak Perlu Ditentukan
Berita

Besaran CSR Perusahaan Migas Tak Perlu Ditentukan

Masuk biaya operasional perusahaan atau bukan tak jadi masalah. Tapi kalau tak masuk biaya operasional, SKK Migas sulit mengawasi.

RSP
Bacaan 2 Menit

Heri Purnomo berpendapat CSR  tidak harus dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk komitmen sosial. Ketika perusahaan beroperasi di suatu wilayah, masyarakat di daerah tersebut dapat merasakan pembangunan infrastrukturnya seperti akses jalan untuk kepentingan lalu lintas, sekolah untuk kepentingan pendidikan dan tempat ibadah.  Kendati demikian, ia mengingatkan dalam hal ini, program tersebut jangan dimasukan ke dalam alokasi APBD, mengingat banyak program CSRyang sering disalahgunakan dalam postur anggaran daerah. “Bila CSRdi wujudkan dalam bentuk uang, bocor nanti takutnya,” terangnya.

Mengenai sanksi, ia tidak menjelaskannya secara rinci, menurutnya jika pemerintah daerah yang menerima dana CSR tidak menyalurkan sebagaimana mestinya maka seperti apa sansksinya, akan diserahkan kepada SKK Migas. Kendati demikian, sanksi dalam konteks ini tetap ada.

“Kita kan pengawas, sejauh ini sudah kita awasi pelaksanaan penyaluran dana CSR, benar atau tidak, kalau tidak benar maka kita berikan sanksi . kalau detail sanksinya silahkan anda tanyakan ke SKK Migas saja. Secara operasional saya tidak mengetahuinya secara rinci, hanya saja hal tersebut ada, namun belum berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Aturan mengenai  CSR sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 74 ayat (1) disebutkan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung  jawab sosial dan lingkungan. Pada Ayat (2) UU PT juga dijelaskan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, khususnya pasal 13 huruf l, telah mengklasifikasi biaya program CSRsebagai biaya yang dibebankan kepada perusahaan kontraktor (di luar biaya produksi).

Tags:

Berita Terkait