Bertemu Anggoro, Antasari Berdalih Ingin Selamatkan KPK
Berita

Bertemu Anggoro, Antasari Berdalih Ingin Selamatkan KPK

Walau dinilai melanggar UU dan Kode Etik KPK, Antasari anggap pertemuannya dengan Anggoro sebagai langkah untuk menyelamatkan KPK.

Nov
Bacaan 2 Menit
Bertemu Anggoro, Antasari Berdalih Ingin Selamatkan KPK
Hukumonline

 

Tapi, Antasari tetap tidak bersedia. Pasalnya, lanjut sumber itu, Antasari menganggap mustahil jika dugaan suap itu diklarifikasi langsung kepada para pimpinan KPK yang namanya disebutkan oleh Anggoro.

 

Alhasil, Antasari menggunakan caranya sendiri untuk mengungkap dugaan suap tersebut. Buktinya, Antasari menemui beberapa pihak lain bernama Ary dan Toni yang juga disebut-sebut Anggoro dalam pengakuannya. Nama-nama itu ada dua orang, dia sebut, dia ketemu, dia konfirmasi itu kepada orang yang bersangkutan. Dan orang yang bersangkutan membenarkan apa yang disampaikan oleh Anggoro di dalam rekaman itu, ujar Juniver.

 

Nyatanya, ‘cara sendiri' yang dilakukan Antasari ini malah dinilai melanggar Pasal 36 huruf a UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Kode Etik KPK. Salah satu pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto sempat mengatakan pemeriksaan internal sedang dilakukan. Apabila hasilnya sudah keluar, tidak tertutup kemungkinan KPK akan melaporkan Antasari ke Kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 36 huruf a jo Pasal 65 UU KPK. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa para pimpinan KPK dilarang untuk menemui tersangka ataupun pihak-pihak terkait tindak pidana korupsi.

 

Walau Anggoro belum berstatus tersangka ketika itu, tetap saja dapat dikategorikan sebagai pihak-pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Karena sebelum Antasari bertemu Anggoro, kasus Masaro sedang dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Dan KPK pun telah melakukan beberapa kali gelar perkara.   

 

Namun, Juniver mengatakan Antasari merasa apa yang dilakukannya tidak melanggar UU KPK maupun Kode Etik. Antasari menganggap langkahnya menemui Anggoro dan dua orang lainnya, adalah upaya untuk menyelamatkan nama baik KPK. Karena kalau itu dulu terekspos, dia tidak bisa tangani. Nama KPK jelek, nama dia juga jelek karena disebut-sebut namanya juga di situ. Tapi, setelah dikonfirmasi ke Pak Anggoro, ternyata tidak benar.

 

Apapun motifnya, tetap tidak bisa dibenarkan. Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan pemeriksaan internal masih berjalan. Secara umum, jelasnya, apabila pimpinan KPK ingin menemui seseorang, harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan yang lain. Namun, untuk bertemu tersangka ataupun pihak terkait perkara korupsi, sudah jelas dilarang. Dan itu jelas tertera dalam UU KPK, cetusnya.

 

Keburu ditangkap

Terlepas dari permasalahan itu, Juniver mengatakan ‘cara sendiri' yang dilakukan Antasari sebenarnya ujung-ujungnya adalah pemeriksaan internal KPK. Dengan ‘proses sendirinya' itu Antasari berupaya mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap yang dilakukan terhadap sejumlah pimpinan KPK.

 

Sayang, sebelum pemeriksaan internal dilakukan terhadap para pimpinan KPK yang diduga menerima suap, Antasari tersangkut masalah pribadi. Yakni, diduga melakukan pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dia sebetulnya mau melakukan proses sendiri terhadap laporan maupun informasi ini. Sebetulnya langkah Pak Antasari akan ke sana (pemeriksaan internal). Tapi, ketangkap dia, urusan pribadi, tutur Juniver.

 

Andaikata tidak tersangkut perkara pembunuhan Nasrudin ini, Juniver menegaskan Antasari akan mengungkap tuntas dugaan suap di tubuh KPK tersebut. Makanya, dulu Pak Antasari sebenarnya meminta kepada kita (penasehat hukum), supaya ke KPK. Ada yang mau beliau dapatkan, dokumen. Dia, sebetulnya mau mengevaluasi lagi apa-apa yang terdapat di laptop itu. Tapi, lanjutnya, ya, tapi apa boleh buat. Memang penyidik punya kewenangan. Ketemu itu (laptop), penyidik mendalami, ada dugaan tindak pidana, ya tentu kan diproses.

 

Seperti diketahui, rekaman pembicaraan Antasari dan Anggoro tersimpan dalam sebuah laptop (milik Antasari) yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya karena dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan pembunuhan Nasrudin. Tapi, hasil pemeriksaan penyidik terhadap laptop berkembang pada indikasi tindak pidana lain. Sejumlah pimpinan KPK diduga menerima suap. Dengan demikian, penyidik meminta Antasari untuk menuangkan penjelasannya dalam sebuah berita acara.

Setelah beredarnya pengakuan (testimoni) Antasari Azhar mengenai dugaan suap di tubuh KPK, banyak spekulasi yang timbul. Beberapa pihak menganggap Ketua KPK non aktif ini sengaja ingin menggembosi KPK. Namun, Antasari ternyata memiliki tujuan tersendiri atas pertemuannya dengan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo di Singapura.

 

Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Antasari mengatakan motivasi kepergiannya menemui Anggoro adalah untuk mengklarikasi pernyataan seorang informan. Dikatakan bahwa Direktur Masaro telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa pimpinan KPK. Dengan tujuan, agar penyelidikan terhadap dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut) dihentikan.

 

Tanpa memberi tahu atau berembug dengan pimpinan KPK yang lain, Antasari meminta informan untuk mempertemukannya dengan Anggoro. Antasari, kata Juniver, ingin menggali bukti sedalam-dalamnya mengenai dugaan suap yang dilakukan terhadap beberapa pimpinan KPK.

 

Sepulangnya dari Singapura, sebenarnya Antasari langsung menyampaikan hal ini kepada salah satu pimpinan KPK yang namanya tidak disebut Anggoro turut menerima suap. Menurut sumber hukumonline di KPK, pimpinan KPK yang tidak disebut namanya itu memang sempat diberi tahu mengenai hasil pertemuan Antasari di Singapura.

 

Pimpinan KPK itu, katanya, meminta Antasari untuk memeriksa Anggoro dengan perlindungan ekstra di Indonesia. Namun, Antasari menolak karena Anggoro tidak mau ke Indonesia. Tak bisa berbuat apa-apa, pimpinan KPK itu pun mengatakan agar dalam rapat, Antasari meminta keterangan langsung kepada pimpinan KPK namanya disebut-sebut oleh Anggoro.

Halaman Selanjutnya:
Tags: