Bertambah, Sarana Laporkan Pajak Tahunan
Aktual

Bertambah, Sarana Laporkan Pajak Tahunan

Red
Bacaan 2 Menit
Bertambah, Sarana Laporkan Pajak Tahunan
Hukumonline

Direktorat Jenderal Pajak memudahkan Wajib Pajak menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2011. WP dapat menyerahkan laporan secara langsung, ataupun melalui surat.
 

Surat dapat melalui pos, ataupun perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. WP disarankan menyimpan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Ataupun dapat memanfaatkan e-Filling pada website Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-48/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, berlaku 30 Desember 2011.
 

Penyampaian secara langsung dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada KPP atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box yang telah dijadwalkan tempat dan waktunya. Lokasinya akan berlokasi di tempat-tempat keramaian, seperti mal-mal atau pusat-pusat perbelanjaan.
 

Disampaikan Direktur Penyuluhan dan Humas DJP, Dedi Rudaedi, melalui siaran pers, Kamis (19/1), WP yang ingin menyampaikan SPT Tahunan Lebih Bayar, SPT Tahunan Pembetulan atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT diharuskan melaporkannya ke TPT pada KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar.
 

“Perluasan sarana pelaporan SPT Tahunan ini bertujuan memberikan pelayanan lebih baik pada WP sehingga merasa nyaman menjalankan kewajiban,” pungkas Dedi.

Tags: