Bertambah, Produk Indikasi Geografis yang Dilindungi
Berita

Bertambah, Produk Indikasi Geografis yang Dilindungi

Ketimbang ribut dengan negara tetangga, lebih baik ajukan permohonan resmi demi perlindungan hukum.

Inu/Mys
Bacaan 2 Menit
Bertambah produk indikasi geografis yang dilindungi. Foto: SGP
Bertambah produk indikasi geografis yang dilindungi. Foto: SGP

Jumlah produk yang menunjukkan indikasi geografis yang dilindungi kembali bertambah setelah pemerintah menyerahkan sertifikat untuk beras Adan Krayan. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M. Ramli, langsung menyerahkan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) itu kepada Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda pada 9 Januari lalu.
 

Pemberian sertifikat tersebut berarti pemerintah sepakat untuk melindungi peroduk IG beras Adan Krayan yang banyak dihasilkan masyarakat Dayak di Kalimantan Timur. Permohonan perlindungan IG diajukan oleh Asosiasi Masyarakat Adat Perlindungan Beras Adan Krayan sejak September 2011. Setelah melalui pengumuman, pemerintah secara resmi mengabulkan permohonan itu.
 

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Faktor dimaksud bisa karena alam, campur tangan manusia, atau karena kombinasi keduanya. Biasanya, produk indikasi geografis hanya bisa tumbuh di daerah tersebut. Dengan memiliki sertifikat IG, maka suatu masyarakat berhak mengaosiasikan produk tersebut dengan daerah mereka.
 

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli menjelaskan beras Adan Krayaan adalah produ kesebelas yang diproses untuk mendapatkan sertifikat perlindungan hak kekayaan intelektual. Sebelumnya, pemerintah memutuskan melindungi susu kuda Nusa Tenggara Barat dan madu hutan Sumbawa. Ada pula kopi arabica Flores ‘Bajawa’, tembakau mole dan tembakau hitam Sumedang. Target selanjutnya adalah ubi Cilembu dan beras Cianjur.
 

Indikasi Geografis, jelas Ramli, merupakan cara pemerintah melindungi keragaman hayati lokal secara hukum. Cara ini dinilai lebih efektif ketimbang ribut dengan negara tetangga karena saling klaim. Termasuk beras Adan Krayan. Beras ini tumbuh di Kalimantan Timur dengan cita rasa yang enak. Cita rasa itu muncul diduga karena kadar keasaman tanah dan iklim setempat.
 

Itu sebabnya pemberian sertifikat IG sama saja ikut melindungi lingkungan tempat Adan Krayan biasa ditanam. Apalagi beras Adan banyak dikonsumsi warga Malaysia, dan di sana dijual dengan harga yang lebih mahal. Cara bertanam Adan Krayan dan lingkungannya harus dilindungi negara. “Itu anugerah alam,” kata Ramli.
 

Demikian pula madu Sumbawa. Sertifikat IG untuk madu Sumbawa tak ubahnya ikut melindungi hutan tempat sarang madu dibangun lebah. “Kalau saja hutan dibabat, lebah tak memiliki cukup makanan untuk diubah menjadi madu enak seperti madu Sumbawa,” tegas Ramli.
 

Indonesia adalah negara yang kaya dan potensial melindungi banyak produk indikasi geografis. Untuk mendapatkan pengakuan tentu harus ada permohonan dari masyarakat, pemerintah derah, atau organisasi masyarakat. Permohonan itu dibutuhkan untuk memverifikasi. Sebab, tak semua permohonan bakal dikabulkan. Jika ternyata menyesatkan dan memperdaya masyarakat mengenai ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang dan kegunaannya, atau karena sudah menjadi generik, maka permohonan IG harus ditolak.
 

Untuk mendukung perlindungan atas hak kekayaan intelektual IG, pemerintah sudah menerbitkan PP No 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Disusul dengan PP No 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi. Pada 26 September 2011, Kementerian Hukum dan HAM membuat nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian tentang Pengembangan Potensi Produk Indikasi Geografis Bidang Pertanian.
 

Perlindungan wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik lokasi bertujuan antara lain menjaga kelestarian kawasan dan produk-produk budidaya suatu wilayah geografis yang memiliki mutu dan kekhasan cita rasa serta reputasi yang baik. Juga mempertahankan mutu, meningkatkan pendapatan masyarakat. Namun yang tidak kalah penting, menurut Dirjen HKI, adalah melindungi masyarakat saat mengkonsumsi produk unggulan alam tersebut. “Supaya konsumen terlindungi dan mengkonsumsi produk asli,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait