Bertambah, Notaris Diperiksa KPK
Aktual

Bertambah, Notaris Diperiksa KPK

FAT
Bacaan 2 Menit
Bertambah, Notaris Diperiksa KPK
Hukumonline

Tiga notaris, Erick Maliangkay, Buntario Tigris Darmawa dan Merryana Suryana diperiksa KPK terkait dugaan pencucian uang dalam kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas, Mabes Polri. Menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kakorlantas Djoko Susilo.

“Para saksi diperiksa untuk tersangka DS terkait dugaan pencucian uang,” ujar Priharsa di kantornya, Jumat (1/2). Sebelumnya, empat notaris juga diperiksa KPK terkait kasus dugaan pencucian uang ini.

Selain ketiga notaris, di hari yang sama KPK juga memeriksa seorang pensiunan Polri yang bernama Mudjihardjo, dan enam orang dari pihak swasta. Keenam orang tersebut adalah Saroyini Wulan Rahayu Salib, Slamet Wiryodihardjo Salib, Encep, Eva Susilo Handayani, William Jusman dan The Jok Tung. Menurut Priharsa, saksi-saksi ini juga diperiksa terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka Djoko.

Sebagaimana diketahui, selain tindak pidana korupsi, KPK juga menetapkan Djoko sebagai tersangka pencucian uang dalam kasus simulator. Penetapan tersangka pencucian uang ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi simulator yang selama ini disidik oleh lembaga antikorupsi tersebut.

Tags: