Bertahun Urus Likuidasi, Lamanya Penutupan NPWP Harus Dievaluasi
Utama

Bertahun Urus Likuidasi, Lamanya Penutupan NPWP Harus Dievaluasi

Butuh waktu bertahun-tahun menyelesaikan proses likuidasi. Tak jarang perusahaan akhirnya memilih tetap ada kendati tidak beroperasi lagi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi NPWP perusahaan. Ilustrator: BAS
Ilustrasi NPWP perusahaan. Ilustrator: BAS

Salah satu komponen kemudahan berusaha dalam program Ease of Doing Business (EoDB) adalah resolving insolvency. Likuidasi merupakan bagian penilaian dari komponen itu. Penilaiannya adalah seberapa cepat proses likuidasi perusahaan dilakukan. Sayangnya, jika ditelisik jejak likuidasi di Indonesia selama ini, prosesnya berjalan relatif lambat. Perlu waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan proses likuidasi, bahkan tak jarang pengusaha akhirnya memilih membiarkan saja perusahaan tanpa diurus proses likuidasinya.Tidak mengherankan jika rangking resolving insolvency Indonesia dinilai tak begitu bagus, bahkan turun dua peringkat dari tahun sebelumnya (2019) menjadi ke-38 di tahun 2020.

Hukumonline mewawancarai beberapa lawyer berpengalaman dalam proses pengurusan likuidasi perseroan. Berdasarkan pengalamannya selama ini, Partner Adisuryo Dwinanto & Co, Rizky Dwinanto mengungkapkan bahwa normalnya proses pengurusan atau likuidasi berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas lebih dari setahun. Prosesnya mulai dari pemberitahuan pemberesan, pengumuman likuidasi, pemberitahuan pembagian sampai hingga penutupan.

Salah satu yang jadi persoalan dalam proses likuidasi adalah lamanya proses penutupan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Inilah antara lain yang  membuat proses likuidasi dapat memakan waktu satu hingga dua tahun. Ketika mengajukan penutupan NPWP, kantor pajak memiliki waktu satu tahun untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terlebih dahulu. Setelah SKP keluar, masih ada sisa waktu 1 tahun bahkan lebih untuk melakukan penelusuran.

“Itu yang dipandang sangat complicated, akhirnya tak sedikit yang memilih dormant,” tukasnya.

(Baca juga: Aspek-Aspek Due Diligence yang Harus Dipahami Konsultan Hukum).

Untuk diketahui, dormant artinya membiarkan status hukum perusahaan tersebut tetap ada kendati tidak melakukan kegiatan apapun, atau tidak beroperasi lagi. Ketika memilih opsi dormant, perusahaan akhirnya mengajukan status perusahaan ‘tidak aktif’ ke kantor pajak, sehingga tak lagi berkewajiban melapor pajak tahunan. Namun penting digarisbawahi, memilih opsi dormant membuat tanggungan hukum perusahaan harus tetap ditunaikan. Kondisi dormant menunjukkan bahwa perusahaan, pemegang saham dan direksi masih ada secara hukum. “Jadi kalau suatu saat ada masalah hukum, otomatis dia masih berkewajiban menyelesaikan masalah hukum itu,” terangnya.

Seharusnya, kata Rizky, Pemerintah bisa membuat aturan penutupan NPWP lebih mudah. Menurut dia, regulasi penutupan Perseroan Terbatas saat ini tidak semudah mendirikan PT. Pendirian PT hanya membutuhkan waktu satu pekan untuk mendapatkan SIUP, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan NPWP. Untuk exit di Indonesia, jauh lebih sulit ketimbang entry (memulai usaha). Bila dibandingkan dengan proses likuidasi di Singapura dan Malaysia, katanya, tentunya jauh lebih mudah ketimbang di Indonesia.

“Karena saat mereka akan melakukan likuidasi, disitu ada insolvent tes. Pada saat dia Insolvent diketahui perusahaannya tidak lagi beroperasi, tidak ada aktivitas dan lainnya, dia langsung mengajukan pencabutan, semua langsung selesai clear,” Jelasnya.

Pandangan senada disampaikan Dewi Safitri Reni. Partner pada firma hukum Soewito Soehardiman Edimurti Kardono (SSEK) ini mengakui adanya perbedaan yang begitu jauh antara proses penyelesaian likuidasi di Indonesia dan di luar negeri. Di luar negeri, katanya, proses likuidasi biasanya tak lama sama sekali.

Audit pajak yang begitu lama, dianggap lawyer yang akrab disapa Fitri itu sebagai salah satu hambatan yang sangat mempengaruhi lamanya penyelesaian likuidasi di Indonesia. Ia menyarankan, agar pemerintah bisa mempercepat timeline penyelesaian audit pajak kedepannya. “Biasanya lambat itu karena audit pajak. Kalau terhambat bisa bertahun-tahun. Mungkin time-line dari pihak perpajakannya bisa diatur lebih cepat lagi,” katanya.

Tak jarang perusahaan memilih mengajukan pailit sukarela (self-voluntary) untuk menghindari jangka waktu penyelesaian likuidasi yang begitu lama. Asalkan memiliki 2 kreditur yang satunya sudah jatuh tempo, maka debitur bisa mengajukan pailit sukarela. Dengan begitu, audit pajak menjadi tidak perlu lagi dilakukan. “Jadi pakai putusan pengadilan. Langsung pengadilan yang menyatakan pailit. Utang pajak tetap ada, tapi engga perlu audit lagi karena statusnya sudah pailit,” jelasnya.

Selain soal pajak, tantangan lain yang kerap ditemui Fitri adalah jika suatu perusahaan tak memiliki cukup asset untuk membayar hutang kepada kreditur. Harusnya, pemegang saham ikut bertanggung jawab mengucurkan dana pembayaran utang kepada kreditur ketika Ia melakukan likuidasi. Dengan begitu, kepastian pembayaran utang terhadap kreditur bisa lebih terjamin.

Associate SSEK Lawfirm, Aldilla Stephanie Suwana, juga mengakui bahwa tak jarang perusahaan yang akhirnya memilih dormant. Enggan mengeluarkan biaya yang besar untuk likuidasi, menjadi alasan banyak perusahaan mengambil opsi itu.

“Ini banyak dilakukan,” tukasnya.

Namun demikian, bukan berarti memilih opsi dormant tidak melahirkan implikasi hukum apapun. Jika perusahaan tergolong PT dengan penanaman modal asing (PMA), maka pemilik perusahaan masih tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara berkala. “Walaupun bisa dibilang sudah tidak efektif, perusahaan yang melakukan dormant tetap harus kirim LKPM dan lapor pajak,” jelasnya.

(Baca juga: Joint Venture Tak Harus Libatkan Penanaman Modal Asing).

Penting digarisbawahi, kata Dilla, bila perusahaan tak ingin dibebani tanggung jawab lanjutan, mestinya perusahaan tetap memilih prosedur likuidasi ketimbang dormant. “Karena setelah likuidasi berakhir, perusahaan tak lagi terbebani dengan tanggung jawab atas status hukumnya yang masih ada,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait