Berstatus PKPU Sementara, Garuda Siapkan Proposal Perdamaian Berimbang dan Proporsional
Terbaru

Berstatus PKPU Sementara, Garuda Siapkan Proposal Perdamaian Berimbang dan Proporsional

Tak hanya untuk kepentingan debitur, tetapi juga untuk kepentingan kreditur, pelanggan, mitra bisnis dan pemangku kepentingan lainnya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

PT Garuda Indonesian (Persero) Tbk, resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dilansir dari beberapa media, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menjatuhkan status PKPU terhadap Garuda Indonesia kemarin, Kamis (9/12).

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan pihaknya menyikapi dengan positif putusan PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (9/12). Menurutnya, putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irfan Jumat, (10/12).

Irfan menegaskan bahwa PKPU Sementara ini dapat memperjelas komitmen Garuda Indonesia dalam menyelesaikan kewajiban usaha, sekaligus menjadi langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda Indonesia sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental di masa mendatang. (Baca: Serikat Karyawan Dukung Penyelamatan Garuda Indonesia dari Krisis)

“Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” papar Irfan.

Selain itu, Irfan juga memastikan akan menyiapkan proposan perdamaian yang berimbang dan proporsional dengan mengedepankan asas bersama. Tak hanya untuk kepentingan debitur, tetapi juga untuk kepentingan debitur, pelanggan, mitra bisnis dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami tentunya secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang kami ajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa  mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” lanjut Irfan.

Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan. Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik.”

“Rasa terima kasih kami sampaikan pula pada seluruh karyawan Garuda yang telah bekerja keras di masa penuh tantangan ini, juga supplier dan mitra usaha atas dukungannya yang berkelanjutan serta memungkinkan Garuda untuk beroperasi dan melayani pelanggan dengan standar dan mutu layanan yang tinggi. Setiap dukungan untuk Garuda sangatlah berarti bagi kami untuk terus berupaya menjadikan maskapai ini lebih resilien dan berdaya saing ke depannya.”

“Kami yakin bersama-sama kita dapat memulihkan Garuda dan menerbangkannya lebih tinggi lagi sebagai maskapai pembawa bendera bangsa,” tutup Irfan.

Putusan PKPU sementara ini berawal dari permohonan yang diajukan oleh PT. Mitra Buana Korporindo (MBK) dahulu PT Mitra Buana Komputindo pada Jumat (22/10). Dilansir dari SIPP PN Jakpus, permohonan PKPU terhadap Garuda Indonesia tercatat dengan no perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU/PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap termohon, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang termohon, menunjuk dan mengangkat: Jandri Siadari, Martin Patrick Nagel, Albert Hasolon Limbong, dan Asri selaku tim pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon.

Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Kemudian memerintahkan pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Lalu membebankan semua biaya perkara kepada termohon PKPU, atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Tags:

Berita Terkait