Bersama Bawaslu Melawan Politik Uang
Berita

Bersama Bawaslu Melawan Politik Uang

Kita harus lawan segala bentuk politik uang karena berdampak buruk dalam kehidupan demokrasi dan menusuk rasa keadilan.

Bacaan 2 Menit

 

Politik uang setidaknya memiliki lima dampak buruk dalam kehidupan demokrasi. Pertama, jebakan bagi masyarakat. Kandidat yang membagikan uang kepada masyarakat biasanya akan mencari pengganti uang ketika menjabat. Hal ini sangat berbahaya karena calon tidak (fokus) menjalankan programnya yang dijanjikan, tetapi sibuk mengumpulkan uang. Kedua, merugikan kandidat dan partai pengusung. Bawaslu dapat memberikan sanksi administrasi berupa pembatalan calon, jika terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif. Ketiga, menjadi “penyakit” demokrasi. Hal ini membuat kompetisi politik tidak adil dan hanya bisa diikuti oleh kandidat yang memiliki banyak uang. Keempat, menumbuhkan karakter “pengemis” bagi masyarakat yang berebut untuk mendapatkan uang kandidat. Kelima, memicu/mendorong perilaku korupsi ketika menjabat.

 

Perkara politik uang pada pemilu Indonesia telah menusuk rasa keadilan dan sulit diusut pelakunya. Kehadiran Sentra Gakkumdu Bawaslu dapat memberikan harapan baru dalam konteks penegakan hukum pidana pemilu. Menurut UU 7/2017, Sentra Gakkumdu kini secara organisasi melekat pada Bawaslu. Sentra Gakkumdu terdiri dari tiga institusi penegak hukum, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Perkara politik uang, pembagian minyak goreng saat kampanye di Jakarta Utara dapat menjadi momentum untuk menegakkan keadilan pemilu. Ketegasan Bawaslu dalam menindak perkara politik uang dapat meningkatkan kewibawaan sebagai lembaga pengawas pemilu.  

 

Kita memberikan apresiasi atas keberanian pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam menindak perkara politik uang di Jakarta Utara ini. Faktor-faktor yang turut menentukan pekerjaan penegakan hukum tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam. Dengan demikian, hukum bukan hanya soal peraturan, tetapi juga keterlibatan manusia secara utuh. Di sinilah relevansi membicarakan faktor keberanian penyidik dan penuntut umum dalam menindak perkara politik uang. Kita membutuhkan penegakan hukum pidana pemilu yang progresif. Penegakan hukum progresif tidak bisa diserahkan pada cara-cara konvensional, tetapi membutuhkan tipe penegakan hukum yang penuh greget (compassion, empathy dan commitment). Karenanya, faktor keberanian pun menjadi penting dan harus mendapat tempat. 

 

Perkara politik uang semestinya bukan hanya dipahami oleh penyelenggara pemilu, melainkan juga ditanggapi masyarakat. Namun, karena tak ada tanggapan di luar pemahaman, keluruhan cita-cita perlu dirawat dengan pemahaman atas simpang siur gejala yang tidak serapi utopia di nirvana. Ketika keluar dari nirvana, pemahaman dan tanggapan kita terhadap politik uang bertemu dengan ambiguitas, paradoks, ironi, dan campur-aduk nuansa. Meski demikian, kita tetap optimis dalam mengikis modus operandi politik uang di setiap gelaran pesta demokrasi. Bersama Bawaslu mari kita lawan segala bentuk politik uang!!!    

 

*) Benny Sabdo, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait