Berlomba-Lomba Menolak Parsel Lebaran
Utama

Berlomba-Lomba Menolak Parsel Lebaran

KPK mengingatkan kewajiban pelaporan gratifikasi. MA mengeluarkan edaran.

M. YASIN/LEO W. SUSAPTO
Bacaan 2 Menit

Menggunakan dalil tata kelola perusahaan yang baik dan Etika Bisnis 24 X 7, Pertamina menetapkan kebijakan larangan menerima hadiah atau gratifikasi. Larangan itu berlaku kepada Dewan Komisaris, Direksi, Pekerja, dan seluruh anak perusahaan Pertamina. Jika ada pelanggaran, Pertamina meminta masyarakat melaporkan melalui pengaduan whistleblowing system.

BTN lebih menekankan pada larangan ke internal. BTN berkomitmen untuk tidak menerima  atau meminta hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun dari nasabah, debitur, mitra kerja, dan pihak ketiga lainnya. BTN sudah mengumumkan larangan itu per 1 Agustus 2013.

Komitmen senada ditunjukkan perusahaan swasta seperti Aqua Group. Aqua sudah membuat pemberitahuan tentang komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan Pedoman Perilaku Bisnis.

Wajib melaporkan

Mahkamah Agung termasuk instansi yang sudah mengumumkan larangan menerima parsel lebaran jauh-jauh hari. Sejak 10 Juli lalu, Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali sudah menandatangani Surat Edaran No. 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan.

Mahkamah Agung mengancam pemberi dan penerima parsel di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya dijatuhi hukuman disiplin. Surat Edaran itu tampaknya memang lebih ditujukan ke jajaran internal pengadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali mengingatkan kewajiban melaporkan setiap gratifikasi yang diterima penyelenggara negara atau pegawai negeri. KPK mewajibkan mereka untuk melaporkan pemberian gratifikasi itu paling lambat 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi. Selanjutnya, “KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara,” demikian pengumuman KPK bernomor B-143/01-13/01/2013 tentang Imbauan Terkait Gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan pengumuman itu sudah dikirimkan kepada Kementerian/Lembaga, BUMN dan perusahaan. Gratifikasi itu beragam, bukan hanya dalam bentuk parsel. Ukuran nilainya bisa di atas atau di bawah 10 juta sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan Johan, kalau ada warga ingin berbagi maka sebaiknya diberikan kepada orang yang tidak berpunya. Prakteknya selama ini parsel justru dijadikan sebagai tanda ‘pengingat’, agar pihak yang menerima selalu mengingat orang yang memberi.

Tags:

Berita Terkait