Berlebihan, Gaji Hakim Agung Rp500 Juta
Berita

Berlebihan, Gaji Hakim Agung Rp500 Juta

Beban negara pasti bertambah, integritas masih jadi pertanyaan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Berlebihan, Gaji Hakim Agung Rp500 Juta
Hukumonline

Usulan Komisi Hukum Nasional (KHN) agar hakim agung bergaji Rp500 juta agar kebal suap dinilai anggota Komisi III dari F-PDIP Eva Kusuma Sundari berlebihan.“Kesejahteraan hakim penting, tapi ini lebih soal mental,” ujarnya melalui pesan singkat kepadahukumonline, Jumat (6/9).

Dia menambahkan harus kondisi keuangan negara yang saat ini masih susah payah. Menurut dia, dengan gaji saat ini melebihi Rp20 juta sudah cukup buat hakim agung dan tidak terlalu membebani negara.

Kemampuan negara sebagai pertimbangan disampaikan pula anggota Komisi III dari F-Partai Demokrat, Harry Witjaksono. Ia menegaskan, mental seorang hakim agung semestinya tahan akan godaan suap. “Profesi hakim itu merupakan panggilan jiwa, seperti guru punya jiwa mendidik,” ujarnya.

Terpenting, jelas politisi Partai Demokrat itu, kalaupun kenaikan gaji hakim agung diwujudkan, belum tentu ada jaminan hilangnya praktik mafia peradilan di MA. Selain persoalan mental, pengawasan internal dan eksternal mesti diperketat. Meski masih saja perbuatan suap terjadi. Menurut Harry hakim agung perlu diberikan gaji memadai. Asalkan sebanding dengan produk putusan perkara yang mengedepankan rasa keadilan masyarakat.

Terpisah, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho berpendapat gaji hakim agung saat ini sudah terbilang tinggi. Apalagi dengan berbagai tunjangan bagi seorang hakim agung. “Tidak relevan. Tidak masuk akal,” ujarnya.

Apalagi penambahan gaji hingga setengah miliar membuat APBN membengkak. Bahkan, bukan obat ampuh menghilangkan praktik korupsi.

Menurutnya, solusi yang tepat jika disesuaikan dengan kemampuan negara adalah dengan melakukan pengetatan pengawasan internal dan eksternal. Menurutnya perfoma hakim agung dalam membuat putusan pun dinilai belum terlalu maksimal. Indikatornya, putusan tersebut mesti memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Bila dibandingkan booleh jadi, hakim agung di Indonesia lebih kecil gajinya ketimbang negara lain seperti Sudan. Haydar Ahmad Daf’ullah, hakim agung Sudan kala menyampaikan kuliah umum di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Megamendung-Bogor, 22 Juni 2013 menyampaikan gaji hakim mereka tertinggi  ketimbang pejabat negara Sudan yang lain.

Sudan mampu memberikan gaji yang tinggi kepada hakim karena memiliki independensi penuh. Mulai dari perencanaan hingga penggunaan anggaran. Urusan penggajian dan sarana-prasarana hakim dikelola oleh sebuah badan khusus yang berada di bawah kendali Ketua MA Sudan. Badan inilah yang mencukupi segala kebutuhan hakim di sana, demikian pernyataan Haydar seperti dikutip dari situs www.badilag.net.

Tingginya penghasilan yang diterima hakim di Sudan diimbangi dengan ketatnya kode etik. Gerak hakim di sana sangat terbatas. Sebagaimana di Indonesia, hakim di Sudan tidak boleh rangkap profesi. “Itu tidak boleh, dengan dalih apapun, supaya hakim betul-betul fokus pada tugasnya,” tandasnya.

Selain itu, dalam interaksi sosial, hakim di Sudan juga tidak bisa leluasa. Misalnya, hakim di sana dilarang pergi ke pasar. “Kami (MA Sudan) punya perkebunan dan peternakan sendiri untuk memenuhi kebutuhan para hakim, karena hakim tidak boleh pergi ke pasar,” ungkapnya.

Independensi peradilan, penghasilan hakim yang besar dan kode etik yang ketat itu berlaku di Sudan sejak lama. “Ini bukan hal baru. Berdasarkan catatan sejarah, sejak dulu negara kami selalu begitu,” Haydar menegaskan.

Tags: