‘Berjihad’ Demi Mendapatkan Informasi
Edisi Akhir Tahun 2011:

‘Berjihad’ Demi Mendapatkan Informasi

Muhammad HS mengajukan ratusan sengketa informasi dengan badan publik. Menjadi subjek hukum yang paling banyak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Dinilai arogan

Komisioner Komisi Informasi Publik, Ahmad Alamsyah Saragih, misalnya. Dia mengatakan, pada awalnya upaya advokasi yang dilakukan Muhammad HS melalui LSM Sahabat Muslim cukup mengundang simpati masyarakat, terutama bagi dirinya sendiri. Namun, ‘kegemaran’ menggugat yang ditujukan ke berbagai lembaga publik telah menggeser penilaian itu. “Lama-kelamaan saya melihat ada disorientasi dengan melayangkan gugatan kepada sejumlah badan publik dan itu menunjukkan dia tidak fokus,” tutur Ahmad.

 

Selain itu, dia menganggap statement yang dilontarkan Muhammad HS sering kali menunjukkan sikap arogan, yang seolah-olah dapat memahami segala hal. Dia khawatir pernyataan-pernyataan itu justru akan mengancam keberadaan UU KIP itu sendiri. Namun, Ahmad mengakui terlepas dariundang-undang yang ada KIP masih memiliki kekurangan dalam beberapa hal hingga saat ini.

 

Potensi akan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga diingatkan Ahmad. Hal ini terkait tindakan LSM Sahabat Muslim yang sering mempublikasikan tuduhan melalui internet dan belum mendapat putusan dari pegadilan. Selebihnya, dia menyarankan agar Muhammad HS tidak arogan dan sombong.   

 

Meski demikian, Muhammad HS tidak peduli dengan penilaian itu. Menurutnya, apa yang dia lakukan adalah bagian dari hak warga negara untuk berkontribusi bagi kebaikan bangsa melalui upaya advokasi masyarakat.

 

“Kalau undang-undang sudah menentukan bahwa badan publik wajib memberikan, menerbitkan, dan/atau mengumumkan informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, maka jika badan publik itu belum mau melaksanakan kewajibannya itu, diperlukan pihak yang mendorong supaya dia melaksanakan kewajibannya,” tegas lelaki berusia 47 tahun ini.

 

Sebelum mendirikan LSM Sahabat Muslim, Muhammad HS lebih banyak berkecimpung di pergerakan. Dia menganggap dengan adanya UU KIP, potensi para aktivis bisa diberdayagunakan sebagai upaya advokasi yang lebih konkrit untuk mendorong perlindungan hak-hak publik secara umum maupun hak-hak umat Islam secara lebih khusus.

 

Berbagai ancaman pernah dialaminya. Bukan hanya yang bersifat ancaman biasa, terkadang dalam beberapa kesempatan dia mengaku suka berhadapan dengan intel dari Mabes Polri, Kodam Jaya, dan sebagainya. Tapi bagi Muhammad HS hal itu sudah biasa. “Aktivis muslim hanya mengenal dua pilihan, kalau tidak mendapat kemuliaan, ya dapat sahid,” kata lelaki yang gemar menghabiskan waktu luang dengan mengaji ini.

Tags:

Berita Terkait