‘Berjihad’ Demi Mendapatkan Informasi
Edisi Akhir Tahun 2011:

‘Berjihad’ Demi Mendapatkan Informasi

Muhammad HS mengajukan ratusan sengketa informasi dengan badan publik. Menjadi subjek hukum yang paling banyak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Atas dasar itu, Muhammad HS menilai keputusan yang dibuat oleh tujuh komisioner di Komisi Informasi terkadang ‘menyandung’ diri mereka sendiri. Mereka banyak membuat keputusan yang salah secara hukum, membuat kebijakan-kebijakan yang cacat hukum sampai akhirnya terkena jerat pidana UU KIP sendiri. “Kami sudah melaporkan mereka ke Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya karena melanggar Pasal 55 UU KIP,” tuturnya.

 

Pasal 55:

Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

 

Sudah sepatutnya sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang, mempunyai kinerja yang baik karena memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat. Khusus untuk Komisi Informasi yang menjalankan UU KIP, Muhammad HS mengusulkan perlu ada peningkatan kapasitas kelembagaan, baik di Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi Provinsi.

 

Selain itu, ia menyarankan agar Komisi I DPR meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kinerja terhadap lembaga ini.

 

Dari namanya, LSM Sahabat Muslim sangat identik dengan Islam. Keinginan untuk mewujudkan kehidupan yang bersahabat dalam konteks riil di kehidupan sehari-hari sebagai dasar lahirnya LSM ini. “Kita ingin lebih memperlihatkan kepada teman-teman non muslim bahwa Islam bisa dijadikan sahabat,” ujar Muhammad HS.

 

LSM ini sendiri dibentuk pada tahun 2010 atau dua tahun sejak UU KIP berlaku. Sudah lebih dari 300 permohonan informasi yang Muhammad HS layangkan terhadap sejumlah lembaga atau badan publik melalui LSM ini. Dari jumlah itu, sebagian besar masuk proses sengketa di KIP, baik di tingkat Pusat maupun Provinsi (Jawa Barat dan Banten).

 

Dari usianya yang masih belia, jumlah gugatan yang dilayangkan LSM ini bisa dibilang fantastis. Jangan heran bila LSM Sahabat Muslim sering mendapat guyonan dari berbagai badan publik sebagai LSM yang hobi menggugat. Bahkan ada pula yang tidak simpatik terhadap upaya yang sering dilakukan Muhammad HS ini.

Tags:

Berita Terkait