Profesi advokat menjadi salah satu profesi yang membutuhkan jejaring untuk mempromosikan jasanya. Dalam membangun sebuah kantor hukum, networking menjadi hal yang sangat penting dan berpengaruh bagi keberlangsungan kantor hukum.
Salah satu cara membangun jejaring tersebut adalah dengan tergabung di berbagai komunitas untuk memperluas pertemanan. Selain tujuan utamanya untuk berolahraga, siapa sangka golf menjadi wadah berkumpulnya para advokat dalam membicarakan banyak hal yang tidak hanya soal pekerjaan.
“Saya melihat kekuatan golf ini modal bagi kita untuk mempersatukan berbagai organisasi advokat ke depannya melalui kegiatan yang ringan, santai dan terus berkesinambungan seperti ini,” ujar Ketua 37 Golf Academy (GA), Alfin Sulaiman, ditemui Hukumonline pada Senin (29/5).
Baca Juga:
- 37 GA, Klub Golf Advokat yang Torehkan Prestasi di Persatuan Golf Indonesia
- Golf Beri Nilai Positif untuk Profesi Advokat
- Golf Ajang Networking Sehat Bagi Advokat
37 GA merupakan komunitas golf advokat yang sebelumnya bernama 37 2004. Komunitas dan nama dari komunitas ini diinisiasi oleh para lawyer dan kurator kepailitan yang mengacu pada UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Karena keseriusan dalam membentuk komunitas ini, akhirnya 37 GA naik level dengan mendaftarkan diri di perkumpulan organisasi resmi golf dalam Persatuan Golf Indonesia (PGI) yang pada akhirnya 37 GA turut mengedepankan kontribusi dan prestasi di bidang golf.
Perkumpulan advokat yang tergabung dalam 37 GA. Foto: Istimewa
Setelah pandemi yang mengubah banyak tatanan kehidupan manusia termasuk profesi advokat, kini 37 GA tidak hanya sekadar perkumpulan yang hanya fokus dalam olahraga golf tetapi lebih dari itu, komunitas ini sebagai wadah memperluas jejaring sosial.