Berita Acara Pengalihan Dokumen Elektronik Perlu
Berita

Berita Acara Pengalihan Dokumen Elektronik Perlu

Keabsahan alat bukti elektronik muncul dalam persidangan kasus Billy Sindoro.

CR-6
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Brian A. Prastyo, sependapat tentang perlunya Berita Acara Pengalihan Dokumen Elektronik. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tak menyinggung secara khusus kewajiban Berita Acara Pengalihan tersebut. Based on practice yang ada sekarang, maka berita acara sudah seharusnya ada, karena kita harus lihat kepada fungsinya, yaitu satu fungsi pertanggungjawaban, dan kedua fungsi verifikasi dari berita acara, ujarnya saat dihubungi hukumonline.

 

Meskipun demikian, Brian tetap memandang alat bukti yang diajukan berupa electronic copy atau salinan tetap mempunyai kekuatan hukum. Maknanya, walaupun di pengadilan misalnya yang disajikan adalah transkrip, transkripnya pun punya kekuatan hukum, kata Brian.

 

Ditambahkan Brian, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memperjelas penggunaan barang bukti elektronik sebagai alat bukti di pengadilan. Undang-Undang ini lebih memberikan kepastian hukum. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

 

Sebelumnya, legalitas alat bukti elektronik diakui terbatas pada tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan terorisme. Istilah alat bukti elektronik saja baru dikenal setelah adanya UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setahun kemudian, bukti elektronik juga disebutkan di dalam UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Namun pada ketiga tindak pidana ini masih banyak yang belum jelas. Misalnya, status print out sebagai alat bukti dan tata cara perolehan dan pengajuannya ke pengadilan. Barulah setelah UU Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku, legalitas alat bukti elektronik semakin kuat.

 

Merespon keberatan Humphrey, penuntut umum perkara Billy, Sarjono Turin, mengatakan bahwa semua bukti yang diajukan ke muka persidangan telah disita secara sah menurut hukum. Alat bukti itu juga sudah diperkuat saksi-saksi dalam persidangan. Sehingga barang bukti yang kami ajukan berupa rekaman gambar, rekaman percakapan, maupun rekaman SMS tersebut dapat dipergunakan sebagai Alat Bukti Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 A UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001, ujar penuntut umum.

 

Tentu saja, penilaian akhir kekuatan alat bukti elektronik maupun salinannya tergantung sepenuhnya kepada majelis hakim yang menangani perkara Billy. Hakim pula yang akan memutus apakah Berita Acara Pengalihan Dokumen Elektronik merupakan keharusan atau bukan.

Tags: