Berikut Pokok Gugatan PP Minerba dan Aturan Pelaksananya
Utama

Berikut Pokok Gugatan PP Minerba dan Aturan Pelaksananya

Setidaknya terdapat enam pokok gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ketiga, terkait pengaturan tentang pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam bentuk peraturan menteri merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sesuai dengan UU Minerba dan UU 12/2011, pengaturan mengenai pengolahan dan pemurnian mineral hanya dapat dilakukan dalam bentuk PP dan tidak bisa disubdelegasikan lagi kepada Permen.
Keempat, Permen ESDM No. 5/2017 dan Permen ESDM No. 6/2017, dipandang bertentangan dengan Pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena melanggar asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, Pasal 5 huruf b yaitu kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan huruf c yaitu kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. 
“Menteri ESDM bukan pejabat yang tepat untuk mengatur pengolahan dan pemurnian sesuai dengan Pasal 103 ayat (3) UU Minerba dan materi muatanya juga tidak sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, seharusnya diatur dalam PP oleh Presiden,” terang Bisman. (Baca Juga: Meneropong Bisnis Tambang Pasca Terbit PP Minerba)
Kelima, proses dan Tahapan Pembentukan Permen 5/2017 dan Permen 6/2017 bertentangan dengan UU 12/2011. Kedua Permen tersebut sebagai turunan atau aturan pelaksanaan dari PP 1/2017 ditetapkan dan diundangkan secara bersamaan dengan PP 1/2017 pada hari yang sama tanggal 11 Januari 2017. 
Menarik untuk dibuktikan, Permen 5/2017 dan Permen 6/2017 sebagai aturan turunan atau delegasi dari PP 1/2017 yang dalam proses pembentukannya harus merujuk pada  PP 1/2017, dalam prosesnya, ternyata keluar secara bersamaan dengan PP 1/2017. “Hal  ini melanggar Pasal 1 angka 1 UU 12/2011 karena proses pembentukan peraturan seharusnya melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan,” tegasnya.
Keenam, perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (Pasal 17 angka 2 Permen 5/2017) bertentangan dengan UU Minerba. Menurut Bisman, perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK hanyalah “akal-akalan”  Pemerintah agar pemegang Kontrak Karya masih dapat melakukan ekspor mineral mentah dan menghindari Pasal 170 UU Minerba yang mewajibkan pemurnian di dalam negeri. 
“IUPK yang diatur dalam Permen ESDM tidak seperti yang dimaksud oleh UU Minerba yang diberikan di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang dijadikan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) dengan persetujuan DPR RI,” tambah Bisman.
Tags:

Berita Terkait