Berikut Pokok Gugatan PP Minerba dan Aturan Pelaksananya
Utama

Berikut Pokok Gugatan PP Minerba dan Aturan Pelaksananya

Setidaknya terdapat enam pokok gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES
Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam, resmi mendaftarkan gugatan permohonan uji materiil (judicial review)  PP No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP 23 No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Bahkan aturan pelaksana PP tersebut, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian  ke Mahkamah Agung juga tak luput dari gugatan.
Koalisi yang terdiri atas berbagai lembaga seperti, Publish What You Pay (PWYP), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perkumpulan Indonesia Untuk Keadilan Global, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), serta beberapa tokoh di bidang pertambangan diantaranya Yusri Usman, Marwan Batubara, Fahmy Radhi, Ahmad Redi, serta beberapa pihak lainnya ini, mendaftarkan permohonan uji materi ke MA dengan diwakili oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuk.
“Hari ini kami mendaftarkan dua permohonan uji materi ke Mahkamah Agung, yang pertama uji materi PP 1/2017 dengan Termohon Presiden Republik Indonesia dan yang kedua uji materi Permen ESDM 5/2017 serta Permen ESDM  6/2017 dengan Termohon Menteri ESDM,” terang anggota tim kuasa hukum Koalisi, Bisman Bhaktiar, melalui keterangan persnya kepada Hukumonline, Kamis (30/3).
Menurut Bisman, permohonan uji materi yang dilayangkan ke MA merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil atas kebijakan Pemerintah yang dipandang tidak tepat, khususnya terkait dengan kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan mineral. Setidaknya terdapat enam pokok gugatan yang dilayangkan Koalisi. (Baca Juga: Mencermati Posisi Freeport dari UU Minerba, Kontrak Karya Serta MoU)
Pertama, Koalisi masyarakat sipil menggugat ketentuan tentang dibolehkannya Pemegang IUP Operasi Produksi melakukan penjualan ke luar negeri tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri (Pasal 112C angka 4 PP 1/2017). Menurut Bisman, hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 102 dan Pasal 103 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) karena menurut UU Minerba hasil tambang mineral harus dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebelum dijual ke luar negeri.
Kedua, mengenai pemberian izin ekspor terhadap mineral yang belum dilakukan pengolahan dan pemurnian (Pasal 10 Permen 5/2017 jo. Pasal 2 Permen 6/2017). Ketentuan ini dipandang bertentangan dengan UU Minerba karena memberikan izin kepada Pemegang IUP Operasi Produksi untuk dapat melakukan ekspor paling lama 5 tahun dengan prasyarat, terlebih dahulu memenuhi kebutuhan domestik (min. 30% total kapasitas smelter), nikel dengan kadar < 1,7% dapat di eskpor dan Wash Bauxite ≥42% dapat dieskpor dengan jumlah tertentu.
Ketentuan yang memperbolehkan ekspor dengan batasan tertentu tersebut merupakan pelanggaran norma wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 102 dan 103 UU Minerba. Artinya, UU Minerba menegaskan norma wajib tetapi Permen ESDM mengatur hanya untuk kondisi tertentu saja dan dapat diekspor.
Ketiga, terkait pengaturan tentang pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam bentuk peraturan menteri merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sesuai dengan UU Minerba dan UU 12/2011, pengaturan mengenai pengolahan dan pemurnian mineral hanya dapat dilakukan dalam bentuk PP dan tidak bisa disubdelegasikan lagi kepada Permen.
Keempat, Permen ESDM No. 5/2017 dan Permen ESDM No. 6/2017, dipandang bertentangan dengan Pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena melanggar asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, Pasal 5 huruf b yaitu kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan huruf c yaitu kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. 
“Menteri ESDM bukan pejabat yang tepat untuk mengatur pengolahan dan pemurnian sesuai dengan Pasal 103 ayat (3) UU Minerba dan materi muatanya juga tidak sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, seharusnya diatur dalam PP oleh Presiden,” terang Bisman. (Baca Juga: Meneropong Bisnis Tambang Pasca Terbit PP Minerba)
Kelima, proses dan Tahapan Pembentukan Permen 5/2017 dan Permen 6/2017 bertentangan dengan UU 12/2011. Kedua Permen tersebut sebagai turunan atau aturan pelaksanaan dari PP 1/2017 ditetapkan dan diundangkan secara bersamaan dengan PP 1/2017 pada hari yang sama tanggal 11 Januari 2017. 
Menarik untuk dibuktikan, Permen 5/2017 dan Permen 6/2017 sebagai aturan turunan atau delegasi dari PP 1/2017 yang dalam proses pembentukannya harus merujuk pada  PP 1/2017, dalam prosesnya, ternyata keluar secara bersamaan dengan PP 1/2017. “Hal  ini melanggar Pasal 1 angka 1 UU 12/2011 karena proses pembentukan peraturan seharusnya melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan,” tegasnya.
Keenam, perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (Pasal 17 angka 2 Permen 5/2017) bertentangan dengan UU Minerba. Menurut Bisman, perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK hanyalah “akal-akalan”  Pemerintah agar pemegang Kontrak Karya masih dapat melakukan ekspor mineral mentah dan menghindari Pasal 170 UU Minerba yang mewajibkan pemurnian di dalam negeri. 
“IUPK yang diatur dalam Permen ESDM tidak seperti yang dimaksud oleh UU Minerba yang diberikan di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang dijadikan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) dengan persetujuan DPR RI,” tambah Bisman.
Selanjutnya, Bisman menegaskan bahwa PP 1/2017 serta Permen 5/2017 dan Permen 6/2017 telah mendegradasikan kehendak dan upaya strategis yang diamanatkan oleh Konstitusi dan UU Minerba untuk meningkatkan nilai tambah hasil penambangan mineral dengan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
“Rakyat Indonesia sangat dirugikan dengan kebijakan izin ekspor mineral mentah ini, untuk itu Koalisi Masyarakat sipil mendukung dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk konsisten melakukan kebijakan hilirisasi pertambangan mineral dengan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri,” pungkasnya.  
Gugatan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil  ini didasari bahwa, pertambangan mineral merupakan  kekayaan alam tak terbarukan yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh  karena itu, pengelolaannya harus dikuasai oleh negara guna memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.  
Nilai tambah tersebut dapat diperoleh dengan lebih maksimal apabila dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Namun demikian, kenyataannya Pemerintah tidak konsisten melakukan kebijakan tentang pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dan telah melanggar UU Minerba dengan mengizinkan kembali ekspor mineral mentah ke luar negeri melalui PP 1/2017 serta Permen ESDM 5/2017 dan 6/2017.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, membantah bahwa regulasi tiga regulasi baru yang diterbitkan pemerintah bertentangan dengan UU Minerba. “Saya mengatakan PP 1/2017 tidak bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009, kenapa demikian, karena di Pasal 103 UU No. 4 Tahun 2009 ayat 1, 2, 3, dinyatakan IUP dan IUPK itu wajib melakukan pengolahan dan pemurnian, tetapi waktunya ditetapkan tidak diundang-undang itu tetapi di PP 23, yang mana dinyatakan sampai Januari tahun 2014, kemudian PP 23 diubah menjadi PP 1/ 2014, lalu diubah lagi menjadi PP 1/ 2017,” katanya. (Baca Juga: Mencermati Konstitusionalitas Kebijakan Hilirisasi Mineral)
Bambang menegaskan komitmen Pemerintah dalam melaksanakan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri. Menurutnya, PP No.1 Tahun 2017 beserta Peraturan Menteri ESDM sebagai regulasi turunannya adalah solusi terbaik untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri. “Dalam jangka panjang kita akan menikmati hasilnya," kata Bambang.
Tags:

Berita Terkait