Berikut Hal Baru yang Akan Diatur dalam RPP Tentang Tata Ruang
Berita

Berikut Hal Baru yang Akan Diatur dalam RPP Tentang Tata Ruang

​​​​​​​Bertujuan menyelesaikan ketidaksesuaian antara tata ruang dengan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit
Sofyan A Djalil. Foto: Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN
Sofyan A Djalil. Foto: Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN

Untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, Pemerintah sebelumnya telah menerapkan Online Single Submission (OSS) sebagai sarana pengajuan izin usaha. Melalui sistem ini, siapapun diharapkan mampu mengajukan pendirian badan usaha tanpa harus pulang-pergi ke kantor dinas setempat. Namun pemerintah mengakui jika masih ada hambatan dalam penerapan OSS tersebut. Salah satunya terbatasnya produk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menunjang kemudahan OSS.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) menurut pemerintah mampu mendorong percepatan penyusunan DRTR guna menjamin kepastian kemudahan berusaha. "Melalui UUCK memungkinkan kita agar mempercepat penyusunan produk tata ruang, tanpa mengambil kewenangan Pemerintah Daerah," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Daerah (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, Kamis (10/12) sebagaimana dikutip dari laman resmi kementerian ATR/BPN.

Menurut Sofyan, UU Cipta Kerja membuka kesempatan untuk dilakukannya revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara berkesinambungan. Hal ini tentu saja berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di mana RTRW hanya dapat diubah lima tahun setelah ditetapkan. Selain itu, Sofyan juga menegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja, diatur ketentuan mengenai pengadaan untuk kepentingan umum. Ia menyebutkan, dalam pengadaan tanah pada UU Cipta Kerja, ada jaminan hak-hak masyarakat dengan mekanisme ganti untung.

“Memang kita telah memiliki Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, tetapi nantinya akan diperkuat oleh UU Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunannya sehingga proses pengadaan lebih pasti," terang Sofyan.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki menjelaskan sejumlah muatan RPP tentang Tata Ruang. Abdul menyebutkan, UU Cipta Kerja akan mengurangi kerumitan dalam perizinan melalui integrasi tata ruang laut dan darat. Untuk itu saat ini pihaknya tengah menyiapkan tata ruang udara yang nantinya akan digabungkan dengan tata ruang darat dan laut.

Dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdapat multitafsir yang mengarah ke tumpang tindih pengelolaan ruang laut. Akan tetapi, lewat UU Cipta Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya laut, bukan menyusun tata ruangnya.

Baca:

Abdul juga menjelaskan bahwa, jika selama ini kewenangan pengambilan keputusan mengenai tata ruang di daerah dilaksanakan oleh Dinas Tata Ruang dengan berkoordinasi dengan Dirjen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam RPP nanti kewenangan tersebut akan diberikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Kemudian kehadiran UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di daerah, salah satunya terkait distorsi antara tata ruang dengan kawasan hutan, izin dan hak atas tanah. Soal ini, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan, hadirnya UU Cipta Kerja akan menyelesaikan ketidaksesuaian antara tata ruang dengan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah.

"Muatan penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang akan diatur dalam PP, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 17 angka 2," kata Wahyu.

Pengadaan Tanah

Sementara Terkait pengadaan tanah, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja akan mengatur pengaturan baru pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, melalui RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dalam pengaturan tersebut di antaranya mengatur mengenai jangka waktu berlakunya Penetapan Lokasi (Penlok), yang diberikan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai lagi dari awal. “Di samping itu, dalam RPP nanti, Kementerian ATR/BPN dapat membantu instansi yang memerlukan tanah dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah," kata Arie.

Pengaturan mengenai tanah terlantar juga diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, lewat RPP tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Wisnubroto Sarosa mengungkapkan bahwa sebelum UUCK, inventarisasi, identifikasi, dan penelitian tentang tanah terlantar dilakukan tiga tahun setelah terbitnya Hak Atas Tanah.

"Sedangkan dalam UUCK, proses tersebut dapat dilakukan terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya Hak Atas Tanah ataupun Hak Pengelolaan," katanya.

Guna menghimpun tanah terlantar serta tanah yang sudah habis haknya, UUCK mengenalkan konsep Bank Tanah. Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Perdananto Aribowo mengatakan bahwa Bank Tanah adalah suatu lembaga khusus yang mengelola tanah. Istilah Bank Tanah tidaklah mengelola finance, melainkan tanah, untuk kepentingan sosial, kepentingan umum, lalu untuk kepentingan pembangunan nasional, konsolidasi tanah serta Reforma Agraria.

Guna mendukung kepastian hak atas tanah, UUCK mengatur mengenai Ruang Atas Tanah serta Ruang Bawah Tanah didalam Satuan Rumah Susun (Sarusun), melalui RPP Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Dalam Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah, nantinya akan diberikan Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB) ataupun Hak Pakai (HP). Untuk batas kepemilikan diberikan sesuai Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan ataupun Rencana Tata Ruang.

Tags:

Berita Terkait