Berikan Award kepada Lucas, Todung Minta Menkeh Diganti
Berita

Berikan Award kepada Lucas, Todung Minta Menkeh Diganti

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengemukakan bahwa Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebaiknya diganti. Pasalnya, Yusril telah menyerahkan penghargaan kepada para pengacara yang dinobatkan sebagai Business Lawyer of Year.

Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Berikan Award kepada Lucas, Todung Minta Menkeh Diganti
Hukumonline

Hal tersebut disampaikan Todung usai Semiloka mengenai Standar Pengujian Profesi Hukum Jaksa, Hakim, dan Advokat untuk Mewujudkan Penegak Hukum yang Profesional. Semiloka ini diselenggrakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) dan Indonesia Court Monitoring (ICM) pada Kamis (25/7). Hadir bersama Todung antara lain advokat Frans Hendra Winarta, serta Direktur Eksekutif ICM Kamal Firdaus.

"O, Lucas dapat award? Saya nggak pernah tahu. Nggak pernah diumumkan. Itu siapa yang memberikan Business Award itu, Menteri Kehakiman? Kalau peristiwa itu betul, menurut saya, Menteri Kehakiman mesti diganti. Menteri Kehakiman mesti diganti. Mesti dibilang kepada Presiden Megawati kalau misalnya hal itu dilakukan," tegas Todung kepada wartawan.

Todung memang tidak dapat menutupi keterkejutannya ketika hukumonline memberitahu bahwa Menkeh telah menyerahkan anugerah pengacara bisnis terbaik versi majalah Kapital tersebut kepada Lucas, pengacara yang tergolong kontroversial di Pengadilan Niaga. Peristiwa tersebut diabadikan dengan sejumlah foto yang dapat dilihat dalam majalah Kapital edisi Juli 2002.

Sementara itu, salah satu anggota KHN yang juga advokat senior Frans Hendra Winarta juga tidak percaya bahwa Menkeh menyerahkan penghargaan langsung dari tangannya sendiri kepada Lucas. "Ah, yang benar Anda ini. Menteri Kehakiman tidak pernah memberikan award," ujarnya. Kebetulan dalam jumpa pers tersebut hadir salah satu tim pakar Menkeh S. Natabaya yang juga tidak percaya dengan kabar itu.

Pengacara tercela

Sebelum tanya jawab tersebut sampai kepada persoalan Menkeh dan Lucas, Todung sedang memberikan penjelasan mengenai pengacara seperti apa yang dapat digolongkan sebagai pengacara tercela. Menurut Todung, pengacara tercela adalah pengacara yang sering melakukan KKN dan bersedia melakukan hal-hal tercela untuk memenangkan perkara yang sedang dia tangani.

Todung memprihatinkan fenomena yang terjadi di masyarakat di mana dunia usaha sering menggunakan advokat-advokat yang tercela. Oleh sebab itulah, ia memandang bahwa dunia usaha juga mempunyai andil besar dalam menghancurkan integritas dan kredibilitas hukum di Indonesia.

"Kenapa advokat-advokat tercela, advokat yang biasa KKN itu masih digunakan. Saya mengimbau kepada dunia usaha, boikot saja itu advokat tercela. Jangan gunakan advokat tercela yang memang biasa melakukan praktek KKN," tegas Todung.

Senada dengan Todung, Frans juga mengungkapkan bahwa dunia pengusaha sebenarnya tahu persis pengacara mana yang akan mereka pakai untuk memenangkan perkaranya. Mengambil contoh kasus Manulife, ia menilai bahwa  dilihat dari pengacara yang dipilihnya, Manulife hendak memberikan isyarat kepada hakim bahwa mereka juga siap untuk "kompromi".

"Jadi para investor asing pun harus kita ingatkan bahwa mereka menerapkan suatu standar ganda dalam hal ini. Ketika itu datang kepada kepentingan mereka sendiri, usaha mereka, uang mereka, mereka gunakan juga advokat-advokat yang kita bisa kenal di masyarakat sebagai advokat-advokat hitam itu," tutur salah satu anggota Tim Bantuan Hukum BPPN ini.

Todung juga mengatakan bahwa apabila ada pengacara yang tidak pernah kalah di pengadilan dalam perkara apapun, khususnya kepailitan ataupun bisnis, masyarakat sudah harus mempertanyakan, 'ada apa dengan sang advokat tersebut?'.

Advokat terbaik

Pada malam Gala Dinner dan Anugerah Kapital Award 2002: Business Lawyer of The Year pada 5 Juni 2002 tersebut, Yusril yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Menkeh menyampaikan keynote speech yang pada intinya mengungkapkan betapa pentingnya acara tersebut maupun peran pengacara dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Keadaan kian menuntut pengacara yang semakin profesional, berpegang teguh kepada kode etik kepengacaraan," demikian seperti ditulis oleh Kapital edisi Juli 2002. Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga tidak lupa menyampaikan harapannya agar RUU tentang Profesi Advokat dapat segera disahkan oleh DPR.

Selain dihadiri oleh Menkeh, acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Denny Kailimang dan Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Gunadharma. Malam itu juga diramaikan oleh sekitar 200 orang undangan yang terdiri dari pengacara, pengamat hukum, dan eksekutif Jakarta, termasuk delapan pengacara yang dinobatkan sebagai pengacara bisnis terbaik.

Kedelapan pengacara bisnis terbaik tersebut yaitu Lucas, SH, CN (pengacara kepailitan), Andrey Sitanggang, SH, MH (pengacara BPPN), Paul Sukran A. Gani, SH (pengacara perusahaan), Hendra Putera, SH, Rahmat Bastian, SH, Triweka Rinanti, SH, dan Media Warman, SH (keempatnya "Pengacara Muda Potensial").

Penentuan pengacara bisnis terbaik ini dilakukan melalui survei pembaca Kapital. Ada enam kriteria yang menjadi dasar dari survei ini. Pertama, berusia tidak lebih dari 45 tahun per Juni 2002. (Hal ini sesuai dengan segmen pembaca Kapital yang ditujukan untuk kelangan eksekutif muda, di bawah usia 45 tahun).

Kedua, tidak pernah digugat oleh pemerintah/negara ke pengadilan,  baik secara pribadi maupun kantor hukumnya. Ketiga, tidak pernah menjadi pengacara yang membela terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara.

Keempat, 75% kegiatan kepengacaraannya melingkupi persoalan hukum bisnis.  Kelima, 75% perkara/kasus yang ditangani berhasil diselesaikan dengan baik/menang, baik melalui jalur pengadilan maupun luar pengadilan.

Keenam, dipilih oleh responden terbanyak yang mengusulkan nama pengacara yang bersangkutan melalui pengisian  lembar kuosioner yang diadakan dan dibagikan oleh Majalah Kapital selama Februari 2002 hingga April 2002 serta memenuhi kriteria 1 sampai 5. (Lebih lengkapnya lihat: Lucas Pengacara Populer dan Terbaik)

Tags: