Berharap Pesan Singkat Bertarif Murah
Dugaan Kartel SMS

Berharap Pesan Singkat Bertarif Murah

Tarif sms dari tahun ke tahun masih mahal. Harusnya tarif pesan singkat tak lebih dari Rp75 sekali kirim. KPPU menduga adanya kartel.

Ycb/CR-A/CR-Y
Bacaan 2 Menit

 

Bambang tak terlalu antusias jika saat ini terjadi perang tarif murah-murahan. Menurutnya, toh banting harga itu ada batas waktunya. Lain kata, masa promosi doang. Bambang malah menduga kemampuan operator menggeber promosi harga rendah ini, karena ada subsidi silang dari tarif layanan percakapan (voice) yang masih mahal.

 

Pihak yang dituduh melakukan kartel melayangkan bantahan. Kami tidak pernah melakukan itu, tegas Kepala Divisi Public Relation Indosat Adita Irawaty. Pernyataan senada datang dari PT Excelcomindo Pratama.

 

Menurut Adita, tarif sms ditentukan operator sendiri-sendiri berdasarkan kebijakan internal perusahaan. Tarif yang berlaku sekarang ditetapkan setelah mempertimbangkan biaya-biaya yang dikeluarkan operator seluler. Menurut Adita Irawaty, operator seluler tidak menerima sharing apa-apa dalam hal menerima sms, padahal jaringannya ikut terpakai.

 

Manajer Humas Excelcomindo Pratama Fabriati Nadira menyatakan kalaupun ada kerjasama interkoneksi, tak ada niat operator melakukan karter. Kerjasama interkoneksi bertujuan menjaga agar kualitas jaringan tidak terganggu karena curahan berlebihan akibat spam atau sms sampah. Lagipula, kata Nadira, sejak Juli lalu perjanjian kerja sama itu telah diamandemen. Tak ada kesepakatan soal sms.

 

Sanksi belum tegas

Sayang, hingga kini pemerintah belum cukup bergigi menangani kondisi seperti ini. Masalahnya, peraturan perundang-undangan di sini belum komplet dan konkret. Saat ini tak ada perangkat hukum yang mengatur besaran tarif sms. Hanya sebuah peraturan menteri yang bersifat sementara. Kita masih terus menggodok peraturan yang baru, tuturnya sedikit membuka dapur.

 

Bambang mengusulkan besaran denda yang lebih besar bagi para operator nakal. Menurutnya, saat ini, Bambang mengumpamakan para operator untung Rp50 ribu tapi hanya didenda Rp10 ribu.

 

Sebenarnya selain sanksi denda dan peringatan administratif, ada pula hukuman pamungkas: cabut izin. Namun Bambang mengaku pesimis untuk langkah ini. Pasalnya, ada sebuah operator yang pelanggannya sudah mencapai jutaan orang. Kalau ditutup izin operasinya, mereka akan berteriak ‘pemerintah tidak kira-kira!' Ini bisa jadi bumerang buat kita, sergah Bambang, yang kali ini berpendapat sebagai pribadi.

 

Tags: