Berharap MK Putus Sengketa Pilpres Adil, Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Serahkan Amicus Curiae
Melek Pemilu 2024

Berharap MK Putus Sengketa Pilpres Adil, Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Serahkan Amicus Curiae

Penyampaian amicus curiae ini merupakan bentuk kekhawatiran sekaligus harapan diaspora Indonesia untuk penyelenggaraan pemilu.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Suasana sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: HFW
Suasana sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: HFW

Setelah ratusan akademisi dan empat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyerahkan berkas amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima amicus curiae dari Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS) atau Indonesian American Lawyers Association (IALA).

“Di sini kami menyampaikan amicus bukan suatu hal yang bersifatnya instan, tapi ini merupakan suatu hasil kajian kami yang telah diselenggarakan sejak beberapa bulan lalu, lebih tepatnya sejak bulan Oktober (2023),” kata Kuasa dan Wakil IALA di Jakarta, Bhirawa Jayasidayatra Arifi, kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (17/4), seperti dikutip Antara.

Bhirawa menjelaskan, IALA telah melakukan berbagai diskusi ilmiah dan kajian mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya di AS. Menurut dia, penyampaian amicus curiae ini merupakan bentuk kekhawatiran sekaligus harapan diaspora Indonesia untuk penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga:

“Kami di sini telah mencatat ada berbagai dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif atas penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, yang di mana peristiwa-peristiwa dan juga fakta-fakta di lapangan itu sangat merugikan masyarakat kita di luar negeri dan itu sangat disayangkan,” tuturnya.

Di samping itu, IALA juga telah menyampaikan surat terbuka kepada KPU RI pada Januari 2024. Surat tersebut, terang Bhirawa, berisikan hasil kajian IALA terhadap penyelenggaraan pemilu yang berlangsung di luar negeri, khususnya di negara-negara bagian di AS.

Salah satu catatan IALA adalah dugaan adanya surat suara yang telah tercoblos. Selain itu, IALA juga menyayangkan surat suara yang diduga diterima sebelum jadwal pencoblosan atau jadwal yang telah ditentukan penyelenggara pemilu luar negeri.

“Ini kan menimbulkan suatu kebingungan yang sangat masif, ya, di kalangan masyarakat kita di luar negeri, sehingga itu dapat mencederai integritas penyelenggaraan pemilu dan ini merupakan salah satu bentuk kajian yang kita lakukan untuk bisa mengawal proses pemilu yang demokrasi di Indonesia,” katanya.

Amicus curiae ini, tambah Bhirawa, merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada MK sebagai pelindung demokrasi dan konstitusi. IALA berharap MK dapat memutus PHPU Pilpres 2024 dengan putusan yang adil serta bernafaskan kepastian hukum dan kemanfaatan.

“Kita berharap MK dapat memutuskan serta memeriksa seluruh amicus curiae yang telah dikirimkan oleh berbagai elemen masyarakat. Karena di sini adalah bentuk perhatian kami, masyarakat Indonesia, khususnya diaspora di luar negeri yang turut serta mengawasi proses pemilu dan demokrasi di sini,” ucap dia.

Lebih lanjut, Bhirawa mengatakan amicus curiae yang diajukan juga salah satu bentuk dukungan kepada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sebab itu, IALA mendukung petitum yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Amicus ini merupakan salah satu bentuk yang mendukung pihak pemohon dari PHPU nomor 1 (Anies-Muhaimin) dan PHPU nomor 2 (Ganjar-Mahfud),” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait