Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM Sri Hariningsih mengemukakan rencana sosialisasi RUU Hukum Acara Perdata. Sri menjelaskan bahwa RUU Hukum Acara Perdata sudah selesai dibahas oleh panitia antar-departemen dan baru akan disosialisasikan ke publik.
Namun, informasi bahwa RUU Hukum Acara Perdata tersebut telah selesai dibahas dalam panitia antar-departemen tersebut dibantah oleh salah satu anggota tim perumusnya. Kepada hukumonline, sumber yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut saat ini masih dalam lingkup inter-departement dan beberapa isu yang substansial masih alot dibahas.
Akses majelis ke kepolisian
Isu substansial yang ia maksudkan adalah mengenai dugaan pemalsuan dokumen pada perkara perdata. "Selama ini kalau ada dugaan pemalsuan, biasanya majelis memutuskan agar (dugaan tersebut-red) diperiksa dan diselesaikan dulu secara pidana. Proses tersebut bukan tidak mungkin memakan waktu bertahun-tahun," jelasnya ketika ditemui di sebuah pengadilan negeri di Jakarta.
Ia menjelaskan, dalam revisi hukum acara perdata tersebut sedang dibuat suatu proses supaya majelis mempunyai akses ke pihak Kepolisian. Kepolisian selanjutnya akan memeriksa dokumen yang diduga palsu, kemudian mereka melaporkan hasilnya ke majelis supaya majelis bisa langsung mengambil keputusan.
Dengan adanya proses ini, tegasnya lagi, maka proses perkara perdata tidak perlu lagi menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga mengatakan bahwa RUU mengakomodasi dasar hukum bagi pengajuan class action.
Hanya merevisi HIR
Mengenai keberadaan RUU itu sendiri, ia berpendapat terlalu riskan kalau hukum acara perdata yang disusun sekarang hanya merubah ketentuan-ketentuan yang ada dalam HIR (Het Herziene Inlanders Reglement). Alasannya, HIR sendiri sekarang masih banyak mengambil ketentuan-ketentuan atau lembaga-lembaga yang ada dalam RV (Reglement of de Burgerlijke Rechtvordering).
"Selama ini kan kalau ada kebolongan di HIR kita bisa ditambal pakai RV. Kalau revisi ini cuma mengubah HIR, maka akan banyak kekosongan aturan. Padahal kan kita ingin membuat hukum acara perdata nasional," ungkapnya. Ia menyarankan beberapa ketentuan yang ada dalam RV juga harus diadopsi.