Berdiri Sejak 1960, FH Universitas 17 Agustus 1945 Terus Tanamkan Cita Pancasila
Terbaru

Berdiri Sejak 1960, FH Universitas 17 Agustus 1945 Terus Tanamkan Cita Pancasila

FH UTA'45 Jakarta mempunyai visi menjadi salah satu Fakultas Hukum Swasta terbaik di Indonesia melalui penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang unggul dan bercita hukum Pancasila serta bersinergi dengan kegiatan wirausaha.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Kampus Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (FH UTA 45) Jakarta. Foto: Istimewa
Kampus Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (FH UTA 45) Jakarta. Foto: Istimewa

Berdiri sejak Desember 1960, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (FH UTA'45) didirikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemerintah terhadap disiplin ilmu hukum. Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta mempunyai 3 Fakultas yakni Fakultas Ilmu Politik dan Kemasyarakatan (sekarang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan (kini Fakultas Administrasi), serta Fakultas Hukum.

“Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta ini termasuk Fakultas Hukum yang cukup tua. Sejarahnya FH UTA’45 Jakarta ini lebih ke Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara,” ujar Dekan FH UTA’45 Jakarta, Wagiman, ketika dihubungi Hukumonline, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:

Saat pendiriannya, FH UTA’45 Jakarta diprakarsai oleh ahli Hukum Tata Negara Prof. Usep Ranawijaya, yang kemudian menjadi Guru Besar FH UTA’45 Jakarta. Kemudian juga terdapat sosok Prof. Prajudi Atmosudirdjo yang merupakan ahli Hukum Administrasi Negara. Seiring perkembangannya, ahli Hukum Tata Negara terkemuka Prof. Sri Soemantri juga turut serta memajukan FH UTA’45.

Berusia puluhan tahun, FH UTA'45 Jakarta mempunyai visi menjadi salah satu Fakultas Hukum Swasta terbaik di Indonesia melalui penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang unggul dan bercita hukum Pancasila serta bersinergi dengan kegiatan wirausaha.

Terdapat 4 poin misi yang diemban kampus nasionalis ini. Berupa menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang hukum yang unggul dan bercita hukum Pancasila; menyelenggarakan penelitian di bidang hukum yang berorientasi pada problem solving tentang fenomena hukum yang terjadi di masyarakat terutama di bidang pidana.

Kemudian menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat dalam memberdayakan masyarakat yang memiliki akses terbatas dalam pemahaman bidang hukum; serta menyelenggarakan kegiatan wirasusaha berbasis bidang hukum dalam bentuk pelatihan hukum praktis.

Tags:

Berita Terkait