Berdalih Utang, Soetrisno Bachir Tolak Kembalikan Uang Alkes
Berita

Berdalih Utang, Soetrisno Bachir Tolak Kembalikan Uang Alkes

Soetrisno beralasan uang yang diberikan Nuki Syahrun itu untuk pembayaran utang.

NOV
Bacaan 2 Menit
Soetrisno Bachir di Pengadilan Tipikor. Foto: NOV
Soetrisno Bachir di Pengadilan Tipikor. Foto: NOV

Penuntut umum menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir sebagai saksi untuk terdakwa Ratna Dewi Umar. Soetrisno disebut-sebut sempat menerima aliran fee dari pengadaan alat kesehatan (alkes) flu burung di Ditjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2006.

Soetrisno mengatakan, tidak mengetahui pengadaan alkes yang berlangsung di Depkes. Namun, dia membenarkan pernah menerima transfer Rp222,5 juta dari adik iparnya, Nuki Syahrun melalui Yurida Adlaini. “Transfer Rp222,5 juta ke rekening saya, transfer kedua Rp1,2 miliar ke PT Selaras Inti Internasional,” katanya, Kamis (20/6).

PT Selaras merupakan perusahaan milik Soetrisno yang bergerak di bidang perdagangan. Meski menjabat komisaris, Soetrisno mengaku tidak mengetahui transaksi-transaksi yang dilakukan perusahaan. Soetrisno juga tidak mengelola rekeningnya sendiri, melainkan mempercayakan kepada jajaran direksi.

Soetrisno baru mengetahui Nuki mentransfer Rp222,5 juta ke rekeningnya dan Rp1,2 miliar ke rekening PT Selaras, setelah mendapat pemberitahuan dari direksi. Menurutnya, Nuki mentransfer uang sejumlah Rp1,42 miliar itu untuk pembayaran utang. Nuki memiliki utang kepada Soetrisno sekitar Rp3 miliar.

Mendengar pernyataan Soetrisno, anggota majelis hakim, I Made Hendra mempertanyakan, mengapa keterangan Soetrisno berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Soetrisno menyatakan, transfer Rp1,2 miliar ke rekening PT Selaras untuk titipan modal atau investasi.

Soetrisno berdalih lupa karena pemeriksaan di KPK sudah berlangsung cukup lama. Seingatnya, direksi pernah menyampaikan bahwa Nuki mentransfer uang untuk pembayaran utang. “Tapi, kalau itu pernah saya terangkan dalam BAP, berarti benar begitu. Kalau ditanya sekarang, terus terang saya lupa,” ujarnya.

Anggota majelis lainnya, Sutiono menanyakan, apa uang sejumlah Rp1,42 miliar yang ditransfer Nuki masih berada di rekening atau sudah berpindah tangan ke pihak lain? Soetrisno tidak dapat memastikan karena pengelolaan uang dilakukan direksi. Dia mengungkapkan uang di rekeningnya melebihi jumlah tersebut.

Tags:

Berita Terkait