Berbagai Jenis Sita dalam Acara Perdata
Berita

Berbagai Jenis Sita dalam Acara Perdata

Dalam acara perdata, ada 5 jenis sita yang wajib kamu pahami. Apa sajakah itu?

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Penyitaan merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa agar berada dalam penjagaan oleh perintah pengadilan atau hakim. Tujuan penyitaan agar gugatan tidak hampa dan memiliki kepastian atas objek eksekusi. Dalam acara perdata, ada 5 jenis sita yang wajib kamu pahami. Apa sajakah itu? Yuk, simak ringkasannya dalam Melek Hukum kali ini!

 

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu ya!

 

1. Sita Jaminan

Hukumonline.com

Selengkapnya: Mengenal Berbagai Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata - bit.ly/SitaPerdata

 

2. Sita Revindikasi

Hukumonline.com

Selengkapnya: Mengenal Berbagai Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata - bit.ly/SitaPerdata

 

3. Sita Penyesuaian

Hukumonline.com

Selengkapnya: Mengenal Berbagai Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata - bit.ly/SitaPerdata

 

4. Sita Marital

Hukumonline.com

Selengkapnya: Mengenal Berbagai Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata - bit.ly/SitaPerdata

 

5. Sita Eksekusi

Hukumonline.com

Selengkapnya: Mengenal Berbagai Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata - bit.ly/SitaPerdata

 

Dasar Hukum:

Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) – bit.ly/KompilasiHukumIslam.

 

Referensi:

  1. M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
  2. M. Yahya Harahap. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2014;
  3. Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2006.
Tags:

Berita Terkait