Penyitaan merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa agar berada dalam penjagaan oleh perintah pengadilan atau hakim. Tujuan penyitaan agar gugatan tidak hampa dan memiliki kepastian atas objek eksekusi. Dalam acara perdata, ada 5 jenis sita yang wajib kamu pahami. Apa sajakah itu? Yuk, simak ringkasannya dalam Melek Hukum kali ini!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu ya!
1. Sita Jaminan
Selengkapnya: Mengenal Berbagai Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata - bit.ly/SitaPerdata
2. Sita Revindikasi
Selengkapnya: Mengenal Berbagai Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata - bit.ly/SitaPerdata
3. Sita Penyesuaian
Selengkapnya: Mengenal Berbagai Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata - bit.ly/SitaPerdata
4. Sita Marital
Selengkapnya: Mengenal Berbagai Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata - bit.ly/SitaPerdata
5. Sita Eksekusi
Selengkapnya: Mengenal Berbagai Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata - bit.ly/SitaPerdata
Dasar Hukum:
Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) – bit.ly/KompilasiHukumIslam.
Referensi:
- M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
- M. Yahya Harahap. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2014;
- Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2006.