Berani Akali Petugas dengan Pelat Nomor Ganda? Ini Sanksinya
Berita

Berani Akali Petugas dengan Pelat Nomor Ganda? Ini Sanksinya

Sistem ganjil-genap mulai diberlakukan di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta sejak Rabu (1/8) kemarin. Masyarakat pengemudi diminta taat aturan dan tidak mengakali petugas dengan membuat pelat ganda (palsu). Polisi mengaku sudah mahir dan terlatih dalam menangani modus tersebut.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Terkait dengan keaslian (keabsahan) suatu pelat kendaraan bermotor, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang bersangkutan berdasarkan Penjelasan Pasal 24 ayat (3) huruf d PP 80/2012merupakan salah satu tindak pidana UU LLAJ tertentu yang tata acara pemeriksaan pelanggarannya dilaksanakan dengan menerbitkan surat tilang.

 

Selain itu, dalam Pasal 280 UU LLAJ juga diatur mengenai sanksi bagi orang yang mengendarai kendaraan tanpa dipasangi TNKB yang resmi ditetapkan oleh kepolisian:

 

Pasal 280:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa sanksi di atas dapat berarti dua hal, yaitu: sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang TNKB atau sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang memasang TNKB, namun bukan TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI. TNKB palsu jelas bukan merupakan TNKB resmi yang diterbitkan oleh kepolisian negara RI. Oleh karena itu, pengendara kendaraan bermotor yang memasang TNKB palsu dapat dijerat Pasal 280 UU LLAJ.

 

Puluhan Mobil Terjaring

Sementara, puluhan mobil terjaring penindakan aturan perluasan ganjil-genap di persimpangan sekitar Metro Pondok Indah Mall, di Jakarta, Rabu (1/8). Berdasarkan pantauan Antara di lokasi, petugas dari Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan mulai melakukan penindakan pada pukul 10.20 WIB, setelah meletakkan rambu pemberitahuan aturan ganjil-genap di tengah perempatan.

 

Dalam waktu sekitar 10 menit, petugas telah memberhentikan kurang lebih 20 mobil berplat genap, mulai dari kendaraan pribadi hingga mobil boks di Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah.

 

"Sebelum penindakan kami menunggu arahan atasan, yang jelas sebelum (pelanggar) ditindak, (prosedurnya) harus ada surat perintah (untuk penilangan), dan rambu-rambu terkait aturan ganjil-genap," kata Pengendali Pos Polisi Perempatan Metro Pondok Indah Iptu Marsiyono.

Tags:

Berita Terkait