Beragam Usulan untuk Efektivitas Omnibus Law
Berita

Beragam Usulan untuk Efektivitas Omnibus Law

Langkah awal yang mesti dilakukan sebelum membuat omnibus law yakni memetakan berbagai regulasi sektoral yang terlampau ‘gemuk’, kemudian masuk pada pembentukan omnibus law masing-masing sektor.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Baleg DPR Prof Zainuddin Maliki menyadari perlunya pemetaan dan kehati-hatian Baleg untuk merumuskan omnibus law. “Jangan sampai Baleg ketika membentuk UU omnibus law, hasilnya tidak menciptakan pesan filosofis dari sebuah UU yakni nilai keadilan, kepastian, ketertiban hukum, kemanfaatan,” ujarnya.

 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) berharap omnibus law harus berpihak pada kepentingan masyarakat terutama dari kalangan pekerja dan kelestarian lingkungan hidup. “Jangan sampai investor tak mempedulikan bisnisnya potensi merusak lingkungan atau budaya masyarakat setempat atau tidak. Kalau kita kasih ‘karpet merah’, kita bisa disebut tidak memberikan rasa keadilan,” kata dia.

 

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu sepakat perlunya kecermatan dan ketelitian dalam memproses gagasan Presiden Jokowi soal omnibus law ini. Meski diakui pula adanya keluhan dari para investor dan World Bank tentang sulitnya perizinan berinvestasi di Indonesia.

 

Masinton berpandangan rencana membentuk omnibus law bisa dimulai dengan membuat  sejumlah cluster (pengelompokkan) terhadap 74 UU terkait perizinan investasi dan lainnya. Terpenting, kata Masinton, kedaulatan negara harus tetap terjaga meskipun nantinya banyak investor asing masuk ke dalam negeri.

 

“Sebelum kita melakukan omnibus law, kita konsolidasi law dulu. Mana saja norma-norma  hukumnya yang tidak harmonis (tidak sinkron). Berangkat dari kecurigaan saya, kita harus teliti betul sebelum melakukan omnibus law,” katanya.

 

Sebagai informasi, Omnibus Law merupakan sebuah peraturan perundang-undangan yang mengandung lebih dari satu muatan pengaturan. Konsep ini umumnya muncul di negara-negara yang menganut sistem common law seperti Amerika untuk mengatasi tumpah tindihnya regulasi. Isu terkait ketengakerjaan dan lapangan pekerjaan dinilai paling genting untuk dibuat omnibus law-nya untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.

Tags:

Berita Terkait