Beragam Usulan Mengatasi Sulitnya Eksekusi Putusan Perdata
Utama

Beragam Usulan Mengatasi Sulitnya Eksekusi Putusan Perdata

Mulai dukungan eksekutif dan legislatif baik akses informasi maupun kebijakan; penerbitan kebijakan MA terkait prosedur teknis eksekusi putusan termasuk memperkuat peran ketua pengadilan dan juru sita; hingga membentuk direktorat eksekusi di setiap provinsi (pengadilan tinggi).

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Pengadilan Tinggi Makasar Syahrial Sidik mengatakan pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata diatur Pasal 196 HIR. Dalam praktik, ketua pengadilan biasanya tidak langsung melakukan pemanggilan berupaa aanmaning (teguran), tapi menelaah permohonan eksekusi lebih dulu. Penelaahan merupakan proses penting mengingat seringkali terdapat kondisi yang kompleks atas objek eksekusi. Penelaahan dilakukan oleh ketua pengadilan bersama tim penelaah permohonan eksekusi.

 

“Penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning dan harus disusul dengan tahap penetapan penjualan umum atau lelang. Dan setiap proses itu dibarengi dengan tata cara dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.”

 

Sebagai hasil konferensi eksekusi dunia (world enforcement conference) guna membangun sistim eksekusi yang lebih efisien, efektif dan biaya murah, dia melanjutkan MA tengah mengkaji untuk membentuk satu direktorat jenderal tersendiri yang khusus menangani eksekusi putusan terlepas dari pengaruh ketua pengadilan negeri.

 

Nantinya, direktorat eksekusi ini dipimpin seorang direktur jenderal (eselon I) yang berlatar belakang hakim. Pelaksananya, seorang direktur (eselon II) berlatar belakang hakim dan berkedudukan di setiap ibukota provinsi (pengadilan tinggi) sebagai pelaksana eksekusi putusan perdata umum, perdata agama, jika memungkinkan termasuk peradilan tata usaha negara. “Tapi, ini terlebih dahulu membuat regulasi dan membatalkan sejumlah regulasi yang tidak sesuai lagi dalam bentuk UU atau revisi UU dan pembuatan Peraturan MA."

Tags:

Berita Terkait