Badan legislasi (Baleg) DPR terus melakukan harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Kali ini Baleg DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sejumlah usulan dilontarkan dari pihak Kementerian ESDM terkait masukan terhadap RUU Migas.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji mengusulkan berbagai hal pokok yang dianggap penting untuk perbaikan RUU Migas. Mengenai penguasaan dan pengusahaan hulu migas, Prof Tutuka mengatakan perlu membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan melalui perizinan berusaha hulu.
Pengusahaan hulu migas melalui kontrak kerjasama dengan kontraktor. Untuk survei umum dilakukan oleh atau dengan izin pemerintah untuk menunjang penyiapan wilayah kerja serta kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja. Survei umum dapat dilaksanakan di wilayah terbuka dan wilayah kerja.
Dia menerangkan, dalam hal penyiapan wilayah kerja dilakukan oleh Menteri ESDM setelah berkoordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait serta pemerintah daerah (Pemda). Bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok wilayah kerja ditetapkan oleh Menteri. Penyederhanaaan perizinan juga diusulkan untuk diatur dalam UU Migas. Yakni persetujuan atas pemanfaatan tata ruang baik darat maupun laut secara otomatis sebagaimana penetapan wilayah kerja oleh menteri.
Baca juga:
- Aspermigas: RUU Migas Belum Mencerminkan Semangat Pasal 33 Konstitusi
- Perjalanan Panjang Menanti Pengesahan RUU Migas yang Terus Molor
Penguatan organisasi BUK Migas melalui organ perizinan hulu migas yang berfungsi untuk memfasilitasi penyelesaian perizinan berusaha pada hulu migas seperti persyaratan dasar dan operasional dengan personil yang berasal dari perwakilan kementerian penerbit. Hal penting lainnya yang perlu diatur soal kepastian dan kemudahan berusaha. Prof Tutuka mengusulkan agar diatur prinsip assume and discharge pada kegiatan usaha hulu migas.
“Artinya pajak dan PPN tidak ditarik di depan seperti sekarang,” usulnya dalam RDP dengan Baleg di Komplek Gedung Parlemen. Selasa (29/8/2023).