Beragam Usul Pemerintah untuk RUU Kepariwisataan
Utama

Beragam Usul Pemerintah untuk RUU Kepariwisataan

Perubahan substansi UU Kepariwisataan tak lebih dari 50 persen. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan destinasi pariwisata.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah dan DPR sepakat memboyong RUU tentang Perubahan Ketiga UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk dibahas DPR periode 2024-2029. Seluruh fraksi sepakat RUU Kepariwisataan menjadi RUU Operan (carry over) dan diusulkan masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo, mengatakan pemerintah dan Panja RUU Kepariwisataan sepakat melakukan kajian mendalam. Sikap pemerintah tetap menginginkan revisi ini tak menyasar lebih dari 50 persen substansi UU Kepariwisataan. Perubahan yang diharapkan hanya menyisipkan pada bab yang sudah ada.

Proses penyusunan RUU perlu melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna. Baik masyarakat yang terdampak langsung atau berkepentingan terhadap materi RUU. Masukan masyarakat dapat diberikan dalam bentuk lisan dan tertulis dengan metode daring dan luring. Masukan masyarakat itu dijaring melalui kegiatan konsultasi publik, kunjungan kerja, seminar dan konsultasi publik lain.

“Pemerintah dan Panja RUU Kepariwisataan sepakat RUU ini menjadi operan atau carry over kepada Komisi X periode berikutnya,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR membahas RUU Kepariwisataan di kompleks gedung DPR, Selasa (24/09/2024) kemarin.

Baca juga:

Angela mencatat beberapa isu penting antara lain konsep 12 aspek ekosistem kepariwisataan sebagaimana diatur RUU Kepariwisataan sebagai RUU inisiatif DPR dengan 4 pilar pembangunan kepariwisataan. Pemerintah bakal mengakomodasi 12 aspek ekosistem kepariwisataan dengan melakukan reposisi pada 4 locus yang sesuai dalam 4 pilar pembangunan kepariwisataan.

Ketua Umum Partai Perindo itu mencatat sedikitnya 6 hal yang patut ditindaklanjuti dalam pembahasan RUU Kepariwisataan. Pertama, penambahan materi muatan dalam pilar destinasi pariwisata kawasan strategis. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan destinasi pariwisata, dan menyiapkan usulan RUU Kepariwisataan inisiatif DPR, daya tarik wisata, pariwisata berbasis budaya dan masyarakat lokal serta meningkatkan sarana dan prasarana.

Kedua, pilar industri pariwisata, memuat jenis usaha pariwisata dan menambah materi muatan RUU kepariwisataan inisiatif DPR. Yakni aspek standar usaha pariwisata, pengarusutamaan budaya, produk lokal dan pemberdayaan masyarakat lokal. Kemudian memberikan insentif bagi pelaku usaha pariwisata.

Ketiga, menambahkan materi muatan pilar pemasaran pariwisata dengan mengatur perancangan penetapan, pengelolaan dan penguatan citra pariwisata. Pemetaan dan penargetan wisatawan dan penguatan promosi destinasi pariwisata dan daya tarik wisata. Keempat, menambahkan materi muatan pilar kelembagaan kepariwisataan terkait pemangku kepentingan kepariwisataan. Meliputi pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha pariwisata, masyarakat, dan akademisi pariwisata serta usulan gabungan asosiasi kepariwisataan.

Kelima, dalam aspek pembangunan selain perencanaan ditambah aspek pengawasan dan pengendalian dalam pembangunan kepariwisataan. Keenam, mendudukan sumber daya manusia (SDM) pariwisata sebagai pondasi dari 4 pilar pembangunan kepariwisataan sehingga mencakup keempat pilar pembangunan pariwisata, termasuk di dalamnya ditambahkan materi muatan RUU Kepariwisataan inisiatif DPR terkait pendidikan dalam bab ini.

Selain itu, Angela mengatakan pemerintah dan DPR sepakat mengusulkan RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2025. Pembahasan memperhatikan landasan Pasal 71a UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Yakni dalam tahap pembahasan pada tahap DIM, hasilnya disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU dapat dimasukan lagi dalam prolegnas jangka menengah dan atau prioritas tahunan.

“Pembahasan RUU Kepariwisataan telah dilakukan sampai pembicaraan tingkat I, hasilnya akan dioper kepada DPR periode 2024-2029 untuk dibahas Presiden dan masuk prolegnas 2024-2025,” urai Angela.

Mengubah arah pariwisata

Sementara anggota Komisi X, Ledia Hanifa mengatakan RUU Kepariwisataan perlu mengatur paradigma yang mengubah arah pariwisata Indonesia dari mass tourism menjadi quality tourism atau berkelanjutan. Tujuannya jangan sekedar menambah jumlah wisatawan, tapi meminimalkan dampak negatif antara lain bagi lingkungan, budaya, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Pendekatan 4 pilar pariwisata fokus pada struktur, sehingga keempat pilar dapat bekerja dengan baik dan berkontribusi terhadap pariwisata berkelanjutan. Menurutnya pendekatan ekosistem pariwisata harus dilakukan secara holistik, memperhatikan lingkungan hidup dan dampak lainnya.

Penyelenggaraan kepariwisataan tidak boleh menggeser sosio kultural, norma agama, adat istiadat, dan nilai-nilai masyarakat setempat. Serta mencegah perbuatan yang melanggar kesusilaan dan hukum. RUU Kepariwisataan sedianya perlu mendorong adaptasi terhadap disrupsi teknologi. Pemanfaatan dan optimalisasi teknologi digital penting untuk mendorong kepariwisataan secara signifikan.

Pemerintah pusat dan daerah menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu harus melindungi pelaku perjalanan wisata konvensional yang belum bisa mengakses teknologi digital. Sehingga mereka bisa berkompetisi dengan penyelenggara wisata yang sudah memanfaatkan teknologi digital dan daring.  Pembahasan substansi RUU Kepariwisataan perlu waktu yang memadai dan serius. Diskusi yang berlangsung selama ini dalam menyusun RUU tersebut dinilai kurang mendalam.

“Fraksi PKS menyatakan RUU Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan menjadi RUU Operan dan RUU Prioritas Tahun 2025,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait