Beragam Usul Pemerintah untuk RUU Kepariwisataan
Utama

Beragam Usul Pemerintah untuk RUU Kepariwisataan

Perubahan substansi UU Kepariwisataan tak lebih dari 50 persen. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan destinasi pariwisata.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah dan DPR sepakat memboyong RUU tentang Perubahan Ketiga UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk dibahas DPR periode 2024-2029. Seluruh fraksi sepakat RUU Kepariwisataan menjadi RUU Operan (carry over) dan diusulkan masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo, mengatakan pemerintah dan Panja RUU Kepariwisataan sepakat melakukan kajian mendalam. Sikap pemerintah tetap menginginkan revisi ini tak menyasar lebih dari 50 persen substansi UU Kepariwisataan. Perubahan yang diharapkan hanya menyisipkan pada bab yang sudah ada.

Proses penyusunan RUU perlu melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna. Baik masyarakat yang terdampak langsung atau berkepentingan terhadap materi RUU. Masukan masyarakat dapat diberikan dalam bentuk lisan dan tertulis dengan metode daring dan luring. Masukan masyarakat itu dijaring melalui kegiatan konsultasi publik, kunjungan kerja, seminar dan konsultasi publik lain.

“Pemerintah dan Panja RUU Kepariwisataan sepakat RUU ini menjadi operan atau carry over kepada Komisi X periode berikutnya,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR membahas RUU Kepariwisataan di kompleks gedung DPR, Selasa (24/09/2024) kemarin.

Baca juga:

Angela mencatat beberapa isu penting antara lain konsep 12 aspek ekosistem kepariwisataan sebagaimana diatur RUU Kepariwisataan sebagai RUU inisiatif DPR dengan 4 pilar pembangunan kepariwisataan. Pemerintah bakal mengakomodasi 12 aspek ekosistem kepariwisataan dengan melakukan reposisi pada 4 locus yang sesuai dalam 4 pilar pembangunan kepariwisataan.

Ketua Umum Partai Perindo itu mencatat sedikitnya 6 hal yang patut ditindaklanjuti dalam pembahasan RUU Kepariwisataan. Pertama, penambahan materi muatan dalam pilar destinasi pariwisata kawasan strategis. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan destinasi pariwisata, dan menyiapkan usulan RUU Kepariwisataan inisiatif DPR, daya tarik wisata, pariwisata berbasis budaya dan masyarakat lokal serta meningkatkan sarana dan prasarana.

Tags:

Berita Terkait