Beragam Program untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di Jakarta
Berita

Beragam Program untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di Jakarta

Mulai upah minimum yang ditetapkan sebesar Rp4,2 juta, transportasi gratis, pangan murah, hingga KJP untuk pendidikan anak buruh.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ribuan buruh saat berunjuk rasa menolak PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dan menuntut kesejahteraan di Jakarta.
Ribuan buruh saat berunjuk rasa menolak PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dan menuntut kesejahteraan di Jakarta.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum memerintahkan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur setiap 1 November. UMP itu mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya. Karena itu, Gubernur provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah mengumumkan dan menetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp4.276.349.

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pemerintah provinsi Jakarta memiliki sejumlah kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Sejumlah kebijakan yang telah digulirkan untuk kalangan buruh di Jakarta antara lain Kartu Pekerja.

 

Kartu Pekerja ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan cara meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh. Manfaat yang dapat diperoleh melalui Kartu Pekerja ini misalnya gratis naik bus Transjakarta, belanja murah melalui keanggotaan Jakgrosir, fasilitas KJP Plus, serta jalur afirmasi bagi anak pekerja/buruh.

 

Andri Yansyah memaparkan Kartu Pekerja telah diluncurkan sejak akhir 2018 dan telah dibagikan sebanyak 21.249 kartu. “Kami berharap para penerima Kartu Pekerja dapat terus meningkat dan kesejahteraannya tidak hanya bergantung kepada dari faktor upah, tetapi dari faktor transportasi, kesehatan, gizi dan pendidikan juga telah terakomodir dalam program Kartu Pekeja Jakarta,” kata Andri ketika dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).

 

Tak hanya kartu pekerja, Andri menjelaskan program lain yang digulirkan yakni Gerai Koperasi pekerja dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Lewat program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengupayakan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk bersama memajukan perekonomian Jakarta. Saat ini telah dibuka 2 gerai koperasi pekerja di Jakarta Timur.

 

Untuk program pengembangan kewirausahaan, Andri melanjutkan upaya yang dilakukan yakni meningkatkan kapasitas wirausaha melalui berbagai macam pelatihan. Dia berharap ke depan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terus bersinergi dalam mewujudkan program kesejahteraan untuk pekerja/buruh. Baca Juga: Upah Minimum Naik 8,51 Persen Tahun 2020 Tidak Ideal

 

Memantau Penetapan UMP

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan pihaknya memantau penetapan UMP yang dilakukan para gubernur. "Hari ini kita terus melakukan pemantauan dan pengumpulan laporan penetapan UMP dari daerah-daerah di seluruh Indonesia," kata dia.

 

Haiyani mengingatkan kenaikan UMP dihitung berdasarkan formula yang sesuai dengan PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman dan penetapan UMP dilakukan serentak 1 November 2019. "Jadi intinya untuk menetapkan UMP tahun 2020 merupakan kewenangan gubernur. Berdasarkan data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari BPS, kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen," kata dia.

 

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani menambahkan sampai Jumat (1/11) petang tercatat ada 20 provinsi sudah menetapkan UMP dan melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Dari 20 provinsi itu ada 1 yang dinilai belum menetapkan UMP sesuai peraturan. "Sampai sore ini terpantau 20 provinsi yang telah menetapkan UMP oleh gubernur. Namun 1 provinsi diantaranya masih tidak sesuai dengan ketetapan," kata Dinar.

 

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri telah menerbitkan Surat Edaran nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Dalam surat itu Hanif melansir surat Kepala BPJS tertanggal 2 Oktober 2019 yang memaparkan besaran inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi (PDB) 5,12 persen, sehingga total kenaikan UMP ditetapkan sebesar 8,51 persen.  

 

Seperti diketahui, PP No.78 Tahun 2015 mengatur inflasi dan pertumbuhan ekonomi merupakan parameter yang digunakan dalam formula perhitungan upah minimum. Formula ini yang dikritik kalangan buruh karena menghilangkan mekanisme survei pasar sebelum menetapkan upah minimum. Survei pasar itu, kini tidak digunakan lagi setelah penetapan upah minimum mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 ini.

Tags:

Berita Terkait