Beragam Profesi Ini Terancam Ketentuan Contempt of Court di RKUHP
Berita

Beragam Profesi Ini Terancam Ketentuan Contempt of Court di RKUHP

Mulai dari advokat, jaksa penuntut umum, wartawan yang meliput persidangan, narasumber yang diwawancara oleh wartawan, serta akademisi yang melakukan eksaminasi terhadap sebuah putusan di ruang lingkup akademik dapat dikriminalisasi dengan adanya pasal ini.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah mengungkapkan, definisi contempt of court sendiri adalah perbuatan, tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat menganggu lembaga peradilan. Dengan begitu, ia kemudian mempertanyakan bagaimana langkah untuk mengoperasionalkan lebih lanjut ke dalam tiga delik dalam pasal 281 RKUHP.

 

Liza menilai, delik baru sebagaimana diatur dalam pasal 281 RKUHP tersebut sangat abstrak. Untuk delik dalam butir kedua: bersikap tidak hormat kepada hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam persidangan dapat dengan mudah digunakan untuk mengkriminalisasi advokat yang sedang bersidang jika menyanggah hakim, atau sejumlah komunitas pemantau dunia peradilan yang menjalankan tugas pemantauannya. 

 

“Masalahnya kalau delik contempt of court ini digunakan untuk mengkriminlisasi rekan-rekan pemantau peradilan,” ujar Liza. 

 

Baca:

 

Untuk itu, Liza mempertanyakan indikator yang dimaksud dari ketentuan butir kedua dari pasal 281 RKUHP. Tidak hanya itu, delik dalam butir ketiga, setiap orang yang secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang di pengadilan. Delik ini mengancam tugas-tugas jurnalistik dalam memberitakan proses di pengadilan. 

 

Profesi wartawan dalam menjalankan tugas-tugas peliputan di pengadilan, berikut narasumber yang diwawancarai juga berpotensi terjerat pidana jika ketentuan butir ketiga ini diloloskan. Artinya, dampak dari delik baru dalam kategori tindak pidana terhadap proses peradilan ini bisa sangat besar. Untuk itu Liza menyayangkan hal ini jika terjadi. 

 

“Sayangnya delik contempt of court tidak fokus melindungi hakim dari berbagai jenis penyerangan yang bisa membuat diri hakim dan penegak hukum itu terancam. Jadi secara singkat saya bisa bilang ini mencederai prinsip hukum dan negara demokrasi,” ujarnya. 

Tags:

Berita Terkait