Beragam Pintu Masuk untuk Menjerat Pelaku Perundungan
Berita

Beragam Pintu Masuk untuk Menjerat Pelaku Perundungan

Pelaku perundungan dapat berubah menjadi korban cyberbullying.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Dalam kasus RZ, kata Dedy, sebaiknya aparat kepolisian menggunakan pendekatan penegakan hukum kepada para pelaku agar kasus serupa tidak terulang. “Penegakan hukumnya penting. Jangan ada RZ-RZ yang lain,” ujarnya.

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji juga sudah menyampaikan sinyal senada, para pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak. “Pendekatannya adalah penegakan hukum. Itu yang akan kami lakukan,” ujarnya kepada pers.

Peluang menggunakan banyak pintu masuk untuk menjerat pelaku bullying terkait pula dengan perbuatan-perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai perundungan. Perundungan dapat berupa verbal, kekerasan fisik, atau psikis; dan dapat berupa perundungan di dunia maya. Dalam konteks ini, menurut Rena, penting untuk melihat terlebih dahulu apakah kata bullying, perundungan, atau perisakan didefinisikan dalam peraturan perundang-undangan nasional. Jika ada, maka definisi itu akan berguna menentukan kualifikasi perbuatan-perbuatan yang masuk kategori bullying.

(Baca juga: Jerat Hukum Pelaku Bullying Terhadap Anak).

Perundungan dipahami sebagai tindakan kekerasan. Pasal 1 angka 16 UU Perlindngan Anak tidak menyebut dan mendefinisikan istilah bullying, tetapi mengartikan ‘kekerasan’ sebagai setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Jika tidak ada definisi khusus dalam peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum dapat menggunakan tafsir leksikal atau yang dikemukakan para pakar. Ini berarti membuka peluang luasnya cakupan bullying. Rena mengatakan secara spesifik perundungan belum ada dalam peraturan perundang-undangan, tetapi ada banyak peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku.

Rena, dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, juga menaruh perhatian pada pelaku perundungan yang kemudian menjadi ‘korban’ perundungan di dunia maya (cyberbullying). Dalam perspektif korban, pelaku perundungan pada akhirnya juga bisa menjadi korban. Anak-anak pelaku perundungan mungkin melakukan perbuatan itu sebagai akibat ia menjadi ‘korban’ dari perceraian atau keadaan ekonomi keluarga.

Tags:

Berita Terkait