Beragam Peristiwa HAM Sepanjang 2022
Kaleidoskop 2022

Beragam Peristiwa HAM Sepanjang 2022

Mulai dari pengepungan dan penangkapan warga desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit, pembentukan tim PPHAM, hingga bebasnya terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai hingga persetujuan RUU KUHP menjadi UU.

Ady Thea DA
Bacaan 10 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sepanjang tahun 2022 terdapat berbagai peristiwa yang berkaitan dengan HAM. Awal tahun 2022 diwarnai dengan tindak lanjut yang dilakukan aparat kepolisian terhadap laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, terhadap Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dalam unggahan video diskusi antara Fatia dan Haris yang diunggah di kanal YouTube. Diskusi itu membahas pertambangan di Papua.

Penasihat hukum Fatia, Muhammad Isnur, mengatakan pagi ini, Selasa (18/1/2022) jam 07.45 WIB kediaman Fatia disambangi 5 aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya untuk melakukan pemanggilan paksa. Peristiwa yang sama juga dialami Haris, sebanyak 4 aparat kepolisian mendatangi tempat tinggalnya. Mereka berdua menolak untuk dibawa aparat tanpa didampingi pihak kuasa hukum dan memilih untuk hadir sendiri ke Polda Metro Jaya.

Fatia dan Haris sebelumnya sudah berniat kooperatif untuk melaksanakan pemeriksaan dan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Hal itu bisa dilihat dari beberapa kali tim kuasa hukum mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena berhalangan hadir sesuai waktu yang ditentukan kepolisian. Tapi menurut Isnur pihak kepolisian tidak pernah merespon serius permohonan tersebut.

Baca Juga:

Isnur mengingatkan proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan HAM yang berlaku universal. Pemanggilan dan proses hukum yang dilakukan kepolisian terkesan dipaksakan. Jika dibandingkan dengan banyak kasus lain, aparat kerap menunda laporan masyarakat sehingga kasusnya mangkrak. Bahkan tak jarang aparat menolak laporan masyarakat sehingga muncul tagar #PercumaLaporPolisi.

Peristiwa selanjutnya pengepungan yang dilakukan aparat gabungan terhadap warga desa Wadas, kecamatan Bener, kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada 7-8 Februari 2022 lalu. Perkara yang bermula dari penolakan warga terhadap penambangan batu andesit untuk pembangunan waduk Bener di Purworejo itu berujung pada penangkapan yang dilakukan aparat terhadap warga desa Wadas. Berbagai kalangan mengecam tindakan itu mulai dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, anggota parlemen, dan partai politik.

Februari, panitia seleksi calon anggota Komnas HAM Periode 2022-2027 membuka pendaftaran. April 2022, kalangan organisasi masyarakat sipil menyampaikan berbagai catatan kepada badan HAM PBB dalam rangka Universal Periodic Review (UPR) atau tinjauan berkala universal putaran keempat terkait pelaksanaan kebijakan HAM yang telah dilakukan pemerintah. Berbagai isu yang disampaikan koalisi antara lain kebijakan terkait penerapan pidana mati. Lalu, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan pemerintah dan DPR pada April 2022. Beleid itu mendapat apresiasi banyak kalangan terutama organisasi masyarakat sipil.

Keluarga korban pelanggaran HAM berat dan pendamping serta organisasi masyarakat sipil terpaksa dibuat kecewa putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan koalisi masyarakat sipil terhadap SK Panglima TNI No.Kep/5/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. SK itu digugat karena mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya.

Untung Budiharto merupakan anggota Tim Mawar Kopassus. Putusan Pengadilan Militer Jakarta tingkat pertama dan banding menyatakan Untung dan sejumlah rekannya di Tim Mawar bersalah dalam kasus penculikan aktivis 1997-1998. Keputusan yang menjadi dasar pengangkatan Untung menjadi Pangdam Jaya itu digugat ke PTUN Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Perkara di PTUN Jakarta teregistrasi dengan nomor 87/G/2022/PTUN.JKT.

Tim kuasa hukum koalisi dari KontraS, Tiora Pretty, mengatakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menolak gugatan dengan alasan belum memiliki struktur untuk menangani perkara berkaitan dengan tata usaha militer. Penetapan PTUN Jakarta dalam dismissal process menyatakan tidak dapat menerima gugatan.

“Koalisi akan mengajukan perlawanan terhadap penetapan dismissal process ini ke PTUN Jakarta,” kata Tiora dalam konferensi pers bertema PTUN dan Peradilan Militer Menolak Gugatan Atas Pengangkatan Penculik Jadi Pangdam Jaya: Bukti TNI Kebal Hukum, Rabu (20/4/2022) lalu.

Pada Mei 2022, kantor LBH Papua mengalami serangan. Satu unit motor staf LBH Papua dibakar di garasi kantor. Sampai saat ini peristiwa itu belum ada titik terang walau pihak LBH Papua sudah melaporkannya kepada aparat kepolisian dan Komnas HAM. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan pembakaran itu harus dilihat sebagai serangan terhadap Pembela HAM. Sebagaimana diketahui LBH Papua banyak melakukan advokasi terhadap kekerasan dan militerisme yang dilakukan negara, perampasan tanah masyarakat adat Papua, serta isu kebebasan sipil.

July 2022, Amnesty International Indonesia melansir data yang menunjukkan demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. Misalnya di sektor kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul secara damai. Represi terhadap ruang sipil juga terjadi di ranah digital misalnya peretasan. Serta sejumlah kasus yang menimpa sejumlah pihak seperti kasus media Tempo, ICW, Bambang Widjajanto, Busyro Muqqodas, dan Ravio Patra. Periode 2021-2022 Amnesty International Indonesia mencatat sedikitnya 105 kasus represi terhadap ruang sipil.

“Ini kenyataan pahit bagi pemerintah (merosotnya demokrasi di Indonesia, red). Ini harus dibicarakan dengan jujur,” kata Usman dalam diskusi yang digelar INFID bertema Peran dan Ketahanan Masyarakat Sipil dalam Pembangunan Berkelanjutan di Era Kemunduran Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Serta Ketimpangan Sosial dan Ekonomi, di Jakarta, Selasa (19/7/2022) lalu.

Tahun 2022 mencatatkan sejarah baru dalam proses penegakan hukum kasus pelanggaran HAM berat. Karena tahun ini aparat penegak hukum berhasil menggelar persidangan kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Akhir Juli 2022 panitia seleksi calon hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Tahun 2022 mengumumkan para calon yang lulus seleksi tahap akhir. Ada 8 calon hakim yang lolos dimana 4 hakim untuk pengadilan HAM tingkat pertama dan sisanya untuk pengadilan HAM tingkat banding.

Walau menyambut baik adanya proses hukum terhadap kasus pelanggaran HAM berat di tahun 2022, tapi kalangan masyarakat sipil menyoroti proses penyidikan yang dilakukan dalam perkara Paniai. Aparat dinilai tidak melibatkan keluarga korban, pendamping dan organisasi masyarakat sipil. Selain itu, hanya ada 1 tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Kekhawatiran masyarakat sipil terhadap berjalannya proses persidangan yang tidak akan berjalan optimal itu akhirnya terbukti karena Pengadilan HAM Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Makasar membebaskan terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai.

Tahun 2022 diperingati juga sebagai 38 tahun Indonesia meratifikasi konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Cedaw) melalui UU No.7 Tahun 1984 tertanggal 24 Juli 1984. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan dalam rangka memperingati 38 tahun diratifikasinya Cedaw di Indonesia, Komnas Perempuan mengusung beberapa isu utama. Antara lain pengesahan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang merupakan langkah maju mendorong penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

“UU TPKS diharapkan dapat membenahi respon negara dalam memenuhi hak korban kekerasan seksual atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

Lalu, kebijakan pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap laman dan aplikasi yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menuai sorotan publik. LBH Jakarta mencatat per 30 Juli 2022 Kominfo memblokir sedikitnya 8 laman dan aplikasi dengan lalu lintas tertinggi. Pemblokiran dilakukan dengan dalih tidak terdaftar resmi PSE Lingkup Privat sebagaimana Permenkominfo No.5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai pemblokiran itu sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism). Pemblokiran itu berdampak serius terhadap HAM, terutama hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas privasi.

“Permenkominfo No.5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat tidak memiliki legitimasi yang sesuai standar dan mekanisme pembatasan HAM,” kata Arif, Senin (1/8/2022) lalu.

Tahun 2022, kalangan masyarakat sipil terus mendesak penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Proses hukum selama ini dianggap belum mampu menjerat aktor intelektual yang menjadi dalang pembunuhan. Masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Solidaritas Untuk Munir (Kasum) melayangkan surat terbuka kepada Komnas HAM RI pada Jum’at (12/8/2022).

Surat itu mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Menanggapi hal tersebut Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib.

Kemudian kekerasan yang dialami masyarakat sipil di Papua masih terjadi di tahun 2022 antara lain kasus pembunuhan dan mutilasi yang dialami 4 warga di Mimika diman 6 dari 9 pelakunya merupakan anggota TNI. Amnesty International Indonesia menghitung sejak Februari 2018-Juli 2022, setidaknya ada 61 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang ditengarai melibatkan aparat keamanan dengan total 99 korban.

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga mendapat sorotan publik dan Komnas HAM. Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J yang dibentuk Komnas HAM menemukan ada dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut. Salah satunya pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin Pasal 9 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. 

Pelaksanaan kebebasan beragama dan berkeyakinan juga masih menghadapi tantangan di tahun 2022. September 2022 beredar video yang menunjukkan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja di Cilegon, Jawa Barat. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan penolakan itu merupakan desakan massa demonstrasi yang mengancam menurunkan Walikota dan Wakil Walikota dari jabatannya jika memberikan izin pembangunan gereja HKBP Maranatha.

Penolakan itu menurut Gufron didasari pada perjanjian Bupati Serang Ronggo Waluyo dengan PT Krakatau Steel tahun 1975 yang isinya memuat perizinan berdirinya PT Krakatau Steel dengan syarat tidak boleh mendirikan gereja di kawasan tersebut. Menurut Gufron, perjanjian tersebut tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini karena mekanisme pendirian rumah ibadah telah diatur dalam sejumlah regulasi seperti Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006.

Sikap Walikota dan Wakil Walikota Cilegon itu menurut Gufron sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. “Seharusnya negara dalam konteks ini Pemerintah Kota Cilegon menjamin kebebasan semua warganya untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, termasuk untuk memiliki/mendirikan tempat peribadatan,” kata Gufron di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Terbitnya Keppres No.17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu mendapat sorotan tajam keluarga korban dan kalangan masyarakat sipil. Tim PPHAM dinilai menjadi sarana impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM berat. Koalisi mendesak Keppres itu dibatalkan dan Presiden RI memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu oleh Komnas HAM.

Lalu, pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya FC di stadion Kanjuruhan Malang, pada 1 Oktober 2022 berakhir menjadi tragedi yang menyebabkan ratusan korban tewas dan luka-luka merupakan salah satu peristiwa kelam yang terjadi di tahun 2022. Guna mengusut peristiwa itu Presiden RI telah menerbitkan tim gabungan pencari fakta dengan menerbitkan Keppres No.19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian terutama ke arah tribun penonton menjadi pemicu utama banyaknya korban. Koalisi masyarakat sipil menilai tragedi Kanjuruhan masuk kategori pelanggaran HAM berat yakni kejahatan terhadap kemanusiaan. Sampai saat ini proses penegakan hukum masih berlangsung.

Kasus gagal ginjal akut yang dialami lebih dari 200 anak dan menyebabkan ratusan korban meninggal juga menjadi sorotan berbagai pihak. BPOM dan aparat kepolisian menindaklanjuti kasus ini antara lain dengan mengenakan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terlibat dan penegakan hukum. Komnas HAM menegaskan harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini. Dalam kondisi apapun anak-anak harus dilindungi, apalagi terkait hak untuk hidup.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan IndoProgress Institute for Social Research and Education (IISRE) mengecam kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerbitkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor2.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022.

Surat itu intinya tidak memberikan layanan perizinan atau persetujuan terhadap beberapa peneliti asing yakni Erik Meijaard dkk. Koalisi menilai kebijakan itu sebagai kontrol kekuasaan atas produksi pengetahuan. Jika pemerintah tidak setuju dengan temuan Erik Meijaard dkk yang menyebut jumlah orang hutan merosot, KLHK harusnya membantahnya lewat publikasi ilmiah.

Kematian tokoh pembela HAM Papua, Filep Karma, mendapat sorotan kalangan organisasi masyarakat sipil di tahun 2022. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan lembaganya berkabung atas berpulangnya Filep Karma yang selama ini dikenal gigih menyuarakan keadilan dan kedamaian di Papua. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga,” dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).

Usman menyebut perjuangan Filep menginspirasi banyak orang termasuk kaum muda untuk jujur dan berani menyuarakan kebenaran. Dia juga tak gentar menghadapi ancaman. “Kami sungguh kehilangan,” ujarnya.

Menurut Usman, jenazah Filep ditemukan di pantai Base G, Jayapura, Selasa (1/11/2022). Dia mendesak aparat penegak hukum dan HAM untuk menyelidiki sebab kematian Filep Karma. Penyelidikan itu penting untuk menjawab ada atau tidak indikasi tindak pidana atau pelanggaran HAM di balik kematian almarhum. Sebab, selama ini banyak aktivis di Papua yang menjadi sasaran kekerasan.

“Terlebih lagi mengingat sepak terjang almarhum sebagai tokoh panutan dalam membela hak asasi orang asli Papua,” beber Usman.

Presidensi G20 di Indonesia berdampak terhadap meningkatnya represivitas aparat terhadap kegiatan yang dilakukan masyarakat sipil. Teror dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian dan kelompok masyarakat terhadap aktivis yang mengkritik pertemuan tingkat tinggi negara anggota G-20 (KTT G20) terus terjadi. Peristiwa itu dialami aktivis Greenpeace yang menyuarakan isu krisis iklim, dan YLBHI/LBH yang rapat internalnya dibubarkan.

Hal fenomenal, RUU KUHP yang disepakati DPR dan pemerintah untuk disahkan juga mendapat sorotan masyarakat sipil dan lembaga yang fokus membidangi HAM seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Pasalnya, masih banyak pasal bermasalah dalam RUU KUHP yang harus dibenahi. Salah satunya, pengaturan pelanggaran HAM berat dalam UU KUHP.

Seperti ancaman pidana penjara dalam RUU KUHP lebih rendah dibandingkan UU No.26 Tahun 2000. Misalnya untuk kejahatan genosida UU No.26 Tahun 2000 mengancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun dan dalam RUU KUHP paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Begitu juga dengan ancaman pidana penjara untuk kejahatan terhadap kemanusiaan dimana RUU KUHP memberikan hukuman yang lebih rendah.

RUU KUHP mengatur maksimal hukuman hanya 20 tahun, sehingga sifat kekhususan (extra ordinary crime) delik perbuatan pelanggaran HAM berat telah direduksi seolah menjadi tindak pidana biasa. Akibatnya harapan untuk menimbulkan efek jera dan ketidakberulangan menjadi tidak jelas.

Tags:

Berita Terkait