Evaluasi
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan 17 tahun MK berdiri saat yang tepat melakukan evaluasi agar menjadi lebih baik. Bagi Susi, ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi kemandirian MK menjalankan kewenangannya. Pertama, komposisi dan mekanisme pemilihan hakim konstitusi. “Ini paling penting, meminimalkan politicking jabatan hakim konstitusi, meskipun hakim konstitusi diusulkan presiden dan DPR, namun politicking itu bisa dihindari lewat proses rekrutmennya,” kata Susi.
Kedua, kelembagaan atau organisasi, seperti kepaniteraan dan kesekretariatan jenderal yang mendukung serta memperkuat kelembagaan MK itu sendiri. Ketiga, fungsi MK sudah seharusnya memiliki kewenangan menangani perkara constitutional complaint and constitutional question. Sebagai contoh, MK Prancis saat ini juga berwenang menangani perkara pengujian UU yang didasarkan kasus kongkrit.
Keempat, kinerja (judicial activism, judicial restraint), sejauh mana putusan MK membawa perubahan secara politik, sosial, ekonomi dan lain-lainnya. “MK harus berani keluar dari zona nyaman dengan sering menyatakan open legal policy (dalam membuat putusan, red), dan berani membuat politik hukumnya sendiri, sehingga tidak menyerahkan kepada pembentuk UU,” katanya.