Beragam Manfaat Pro Bono dan Panduannya Bagi Advokat
Berita

Beragam Manfaat Pro Bono dan Panduannya Bagi Advokat

Sejak lahirnya UU Advokat, tak ada buku panduan yang komprehensif mengenai pemberian bantuan hukum pro bono. Padahal pro bono penting.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyusunan panduan pro bono bagi advokat. Foto: MYS
Ilustrasi penyusunan panduan pro bono bagi advokat. Foto: MYS

Perhelatan lintas organisasi advokat bernama Konsultasi Penyusunan Panduan Pro Bono sudah lebih dari dua pekan berlalu. Dalam dua pekan ini, tim kecil mencoba menyusun pemikiran yang berkembang dalam konsultasi tersebut untuk kemudian dimasukkan ke dalam draf Panduan Hukum Pro Bono. Draf ini dipersiapkan Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan Luhut MP Pangaribuan.

Saat konsultasi, panduan tersebut mendapat sambutan dari banyak kalangan, tak hanya advokat. Bukan saja karena bantuan hukum pro bono itu merupakan kewajiban yuridis advokat, tetapi juga merupakan perwujudan dari julukan advokat sebagai officium nobile. Pasal 22 UU Advokat menyebutkan advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Uraian mengenai tata cara dan persyaratan bantuan hukum pro bono itu antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008.

Tetapi bagaimana kewajiban itu dijalankan, apa ukuran keberhasilannya, apa saja yang masuk ruang lingkup bantuan hukum masih belum ada gambaran yang pasti. Faktanya, sebagian besar advokat belum menjalankan kewajiban tersebut. Sebagian karena tak cukup tersedia informasi bagaimana pro bono itu dijalankan. Dalam konteks itulah, menurut advokat Fransisca Romana, Panduan Pro Bono itu sangat penting bagi advokat. “Sangat penting dan bermanfaat bagi advokat,” ujarnya kepada hukumonline.

Advokat yang banyak berkecimpung di Posbakum PN Jakarta Barat itu mengatakan jika berhasil diwujudkan Panduan itu bisa menjadi salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat bahwa tidak semua advokat identik dengan menerima bayaran ketika menangani perkara. Advokat juga punya kewajiban memberikan pelayanan hukum secara gratis.

Baca juga:

Salah satu yang membuat miris adalah ketidaksebandingan jumlah pencari keadilan tidak mampu dengan jumlah advokat atau lembaga bantuan hukum. Jika ada Panduan Pro Bono, sedikit banyak advokat termotivasi untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Masyarakat juga tahu dan menaruh kepercayaan kepada advokat, dan pada akhirnya pemberian bantuan hukum tak lagi dipandang sebelah mata. “Advokat mengetahui benefit memberikan bantuan hukum pro bono,” sambungnya.

Manfaat lain Panduan Pro Bono, kata Sisca –begitu Fransisca biasa disapa—advokat jadi tahu perbedaan antara bantuan hukum (legal aid) dan bantuan hukum pro bono; mengetahui kriteria kegiatan apa saja yang dapat disebut pro bono, mengenal sasaran pemberian bantuan hukum, dan paham pula perhitungan secara proporsional bantuan hukum pro bono.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebut lima manfaat penting pro bono. Pertama, membantu menjawab kebutuhan atas bantuan hukum yang timpang, dan menghadirkan kembali wajah hukum dan keadilan di tengah masyarakat. Penegakan hukum di Indonesia saat ini masih memprihatikan karena banyaknya warga masyarakat yang tidak terbantu oleh penasihat hukum. Jumlah advokat belum proporsional dibanding jumlah pencari keadilan yang tidak mampu. “Banyak yang tidak mendapatkan akses terhadap bantuan hukum,” ujarnya.

Kedua, sebagai sarana pendidikan dan pelatihan bagi advokat. Aktivitas pro bono bisa menjadi cara bagi advokat meningkatkan keterampilan dan membangun jarinan professional, bukan hanya dengan pencari keadilan tetapi juga dengan komunitas hukum lain seperti advokat lain, polisi, jaksa, dan hakim. Melalui pro bono ada kesempatan lebih luas untuk mendapatka pengalaman, pendidikan, dan melatih kemampuan advokat, terutama mereka yang masih junior.

Ketiga, peluang dalam perekrutan partner atau advokat baru dan mempertahankan advokat yang ada.Praktik pro bono yang dibangun dengan kuat dan konsisten dapat menjadi poin lebih dan membedakan dari firma hukum atau advokat lain.

Keempat, publikasi dan peningkatan citra. Riset yang dipresentasikan Febi Yonesta, Ketua Tim Probono Peradi Luhut, menunjukkan sebagian kegiatan pro bono dimanfaatkan advokat untuk membangun citra. Jika mendapatkan liputan media massa misalnya, itu juga menjadi bagian dari publikasi kegiatan advokat atau firma hukumnya. Publikasi kegiatan pro bono secara tidak langsung memotivasi advokat lain untuk melakukan hal yang sama. 

Kelima, membangun kerjasama degan anggota komunitas legal usaha. Pro bono adalah sebuah gerakan yang sudah mendunia. Perhatian terhadap gerakan pro bono bukan hanya ditunjukkan oleh para advokat, tetapi juga dunia usaha, akademisi, dan kelompok-kelompok lain. Jika ada buku panduan, kerjasama dalam komunitas lintas profesi bisa diperkuat. Penyelenggaraan Konferensi Pro Bono  yang melibatkan banyak negara termasuk salah satu wujud dari kerjasama itu.

Di dunia internasional, kehadiran buku panduan bagi advokat sudah lazim. Panduan memudahkan advokat menjalankan kewajibannya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Juga, memudahkan pencari keadilan mendapatkan informasi mengenai advokat yang akan memberikan bantuan hukum. Misalnya, International Bar Association (IBA) langsung membuat IBA Practical Guide on Business and Human Rights for Business Lawyers. Buku panduan ini dibuat menyambut kebijakan yang dibuat Dewan HAM PBB mengenai praktik bisnis dan hak asasi manusia.

Tags:

Berita Terkait