Beragam Manfaat Direktori Putusan Versi 3.0 yang Baru Diluncurkan
Utama

Beragam Manfaat Direktori Putusan Versi 3.0 yang Baru Diluncurkan

Disarankan agar direktori putusan 3.0 ini dapat disinergikan dengan program universitas seluruh Indonesia untuk turut bersama-sama meneliti putusan hakim dan mengembangkan direktori putusan ini.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Hakim Agung Syamsul Maarif saat memaparkan program Direktori Putusan Versi 3.0, Rabu (19/8). Foto: RES
Hakim Agung Syamsul Maarif saat memaparkan program Direktori Putusan Versi 3.0, Rabu (19/8). Foto: RES

Di usia ke-75 pada 19 Agustus 2020, Mahkamah Agung (MA) terus melakukan berbagai upaya melakukan modernisasi lembaga peradilan guna meningkatkan kualitas layanan peradilan bagi para pencari keadilan dan masyarakat. Inovasi terbarunya, MA telah meluncurkan e-Court pengadilan tingkat banding dan Direktori Putusan versi 3.0. Pembaharuan teknologi dan modernisasi peradilan ini tentu untuk lebih meningkatkan dan memudahkan layanan peradilan.

Hakim Agung Syamsul Maarif mengatakan modernisasi peradilan dengan pembaruan teknologi informasi adalah kebutuhan yang mendukung seluruh proses kerja peradilan untuk mencapai efektivitas, efisien, transparansi, dan akuntabilitas berdasarkan cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035.

Dia melanjutkan kebutuhan modernisasi layanan peradilan juga merupakan dorongan pemerintah agar pelayanan publik berbasis teknologi dan prioritas pemerintah dalam upaya peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia. Ia menjelaskan prioritas pemerintah menginginkan peringkat kemudahan berusaha naik ke peringkat 40. Sebab, Indonesia pada tahun 2019 masih pada peringkat 73 dari 190 negara dalam urusan kemudahan berusaha.

Lagipula, modernisasi peradilan merupakan kebutuhan masyarakat pencari keadilan untuk pelayanan yang lebih mudah, cepat, murah, dan efisien. Serta meningkatkan produktivitas masyarakat yang ditopang kemudahan teknologi informasi “Untuk memudahkan pelayanan, salinan putusan atau penetapan bisa dilakukan secara elektronik,” kata Syamsul dalam launching e-Court tingkat banding, Direktori Putusan MA Versi 3.0, dan Anugerah MA Tahun 2020, Rabu (19/8/2020). (Baca Juga: Ini Dia Penerima Anugerah MA 2020)

Ia menjelaskan dalam Direktori Putusan versi 3.0 ini putusan atau penetapan diucapkan oleh hakim/ketua majelis secara elektronik. Pengadilan mempublikasi putusan/penetapan elektronik untuk umum pada sistem informasi pengadilan. Tak hanya itu, salinan putusan elektronik disampaikan kepada para pihak secara elektronik. Salinan putusan/penetapan elektronik dibubuhi tanda tangan elektronik sesuai syarat yang diatur dalam UU ITE.

Misalnya, data elektronik yang merepresentasikan otorisasi seorang pejabat yang tertanam dalam dokumen elektronik (bukan pindaian tanda tangan basah) dengan sistem tersertifikasi dari BSSN. Terbatas untuk pejabat tertentu, dokumen tertentu dan waktu tertentu. Serta, dapat divalidasi keasliannya (otentifikasi). “Salinan putusan/penetapan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah,” kata Syamsul.

Diluncurkannya Direktori Putusan Versi 3.0. ini, kata Syamsul, tidak hanya bermanfaat bagi hakim, tetapi juga para peneliti, mahasiswa, akademisi, advokat untuk mengakses putusan pengadilan di seluruh Indonesia. Semuanya memiliki akses yang sama dalam penggunaan Direktori Putusan versi 3.0.

“Tidak kurang dari 5,2 juta putusan, 40 ribu putusan per bulan di-upload, didalamnya terdapat rujukan penting lain, seperti peraturan perundang-undangan beserta perubahannya, yurisprudensi, putusan penting (landmark cases), rumusah hukum kesepakatan kamar, kompilasi kaidah hukum, dan restatement hakim,” sebutnya.

Ia menjelaskan dengan membuka menu fitur restatement hakim dapat memahami lebih lanjut mengenai konsep hukum dan terhubung dengan dokumen terkait, seperti buku atau hasil sebuah penelitian hukum. Serta fitur yurisprudensi dan rumusan kamar sangat bermanfaat bagi hakim untuk menjaga konsistensi putusan.

Kedua fitur dalam direktori putusan versi terbaru ini tersambung dengan putusan-putusan yang menerapkan rumusan kesepakatan kamar. “Informasi dapat diakses dengan mudah, jutaan putusan disajikan dalam klasifikasi sesuai lingkungan peradilan dan pokok sengketa seperti arbitrase, kepailitan, PHI, pertanahan, dan lain-lain.”

"Jika dimanfaatkan secara optimal dapat membantu para hakim menjaga konsistensi putusan dan menghindari timbulnya disparitas putusan. Dalam direktori putusan pun tersedia info putusan yang terklasifikasi berdasarkan pokok sengketa."

Manfaat lain, Syamsul mengatakan direktori putusan ini sebagai sarana peningkatan kapasitas hakim secara efektif tanpa harus mengikuti pendidikan klasikal. "Hakim yang belum mendapat kesempatan mengikuti pelatihan klasikal, tetapi optimal memanfaatkan direktori putusan dapat meningkatkan kapasitas dirinya. Bahkan bisa mengalahkan mereka yang lulus pelatihan karena tidak optimal memanfaatkan direktori putusan. Jadi, direktori putusan ini bacaan wajib bagi hakim,” katanya.

Apresiasi

Senior Advokat pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Ahmad Fikri Assegaf mengapresiasi MA yang saat ini terus berupaya memodernisasi peradilan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. “Ini bukan keberhasilan teknologinya saja, peranan teknologi hanya 30 persen, tetapi ini keberhasilan sumber daya manusia yang ada di MA yang terus berinovasi melakukan modernisasi dan perubahan. Ini perlu ditularkan ke lembaga lain,” kata Fikri dalam kesempatan yang sama.  

Saat ini, kata dia, putusan pengadilan sudah bisa lebih mudah diakses secara elektronik, yang biasanya para advokat harus berkeliling pengadilan dulu untuk memperoleh sebuah salinan putusan. “Sebagai advokat, kami mendapa akses yang lebih mudah untuk memperoleh salinan putusan. Tetapi, yang lebih penting, kualitas putusannya juga harus ditingkatkan agar sejalan dengan kualitas layanannya,” harapnya.

Pihaknya, mengingatkan agar transformasi modernisasi peradilan ini sangat penting memberi wawasan teknologi bagi kalangan advokat dan pemangku kepentingan lain dalam berbagai training agar konsistensi modernisasi lembaga peradilan tetap terjaga dan dapat dioptimalkan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Kemajuan teknologi seperti ‘candu’, ketika kita sudah gunakan, tuntutan ke depan akan terus bertambah. Semoga MA nantinya dapat mengembangkan produk teknologinya dengan versi-versi terbaru yang lain.”

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim menyambut baik modernisasi peradilan yang dilakukan oleh MA, dengan meluncurkan Direktori Putusan versi 3.0. Ia menyarankan agar Direktori Putusan versi 3.0 ini juga dapat disinergikan dengan dengan program universitas seluruh Indonesia untuk turut bersama-sama meneliti putusan hakim dan mengembangkan direktori putusan ini.

Tags:

Berita Terkait