Beragam Komentar dan Harapan Pemenang Pro Bono Awards 2018
Berita

Beragam Komentar dan Harapan Pemenang Pro Bono Awards 2018

Harapan terbesar dari penghargaan ini bisa memicu advokat dan kantor hukum semakin peduli dengan masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya melayani pro bono.

Aji Prasetyo/MJR
Bacaan 2 Menit
Para pemenang penghargaan Pro Bono Hukumonline Awards 2018. Foto: RES
Para pemenang penghargaan Pro Bono Hukumonline Awards 2018. Foto: RES

Hukumonline telah menggelar ajang penghargaan Hukumonline Awards 2018: Indonesia Pro Bono Champions” baik kepada para kantor hukum maupun advokatnya secara individual. Setelah melalui proses penilaian panjang oleh tim juri, akhirnya ditentukan para pemenang penghargaan pro bono ini yang berhasil menjalankan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis (pro bono) terutama bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

 

Ada 15 pemenang dalam 9 kategori yang meraih penghargaan ini dari sejumlah kantor hukum dan advokat yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Para pemenang secara umum mengapresiasi adanya acara ini. Bahkan, saat ditanya oleh Komisaris Utama Hukumonline Ahadi Bayu Tejo, seluruh peserta yang hadir secara kompak berharap agar acara ini kembali diselenggarakan pada tahun-tahun berikutnya.

 

Asep Ridwan, perwakilan Assegaf Hamzah & Partners (AHP) yang menjadi pemenang pertama kategori kantor hukum lebih dari 31 advokat yang melakukan bantuan hukum pro bono terbanyak yakni selama 2.276 jam (periode 1 September 2017-31 Agustus 2018), mengapresiasi kegiatan ini. Ridwan mengatakan pihaknya tak pernah menyangka bakal menerima penghargaan pro bono ini.

 

“Pro bono merupakan kewajiban sebagai advokat bagi orang tidak mampu, ini seharusnya yang tertanam pada diri advokat termasuk pada diri law firm AHP. Spirit pro bono sudah lama tercermin pada kantor kami,” kata Asep, usai menerima penghargaan di Graha Pengayoman Kemenkumham Jakarta, Kamis (20/12/2018). Baca Juga: Hukumonline Pro Bono Award 2018, Ini Para Pemenangnya  

 

Meski begitu, Asep yakin tidak hanya kantor hukum AHP yang melaksanakan kebijakan bantuan hukum probono, banyak advokat dan kantor hukum lain melakukan hal yang sama. Ia berharap dengan adanya penghargaan ini masyarakat semakin tahu ternyata banyak kantor hukum atau advokat yang memang peduli memberi pelayanan hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu.

 

Lalu bagaimana masyarakat tak mampu bisa meminta bantuan probono ke kantor AHP? “Pertama bisa melalui individu yang ada di AHP, kedua bisa secara langsung datang ke kantor AHP, ada alamat, emailnya, silakan!” ujar Asep.

 

Desi Dwityasrini, perwakilan kantor hukum Ginting & Reksodiputro yang menjadi pemenang kedua kategori yang sama menyampaikan apresiasi serupa. Dia merasa biasanya media hanya memberi penghargaan kepada kantor hukum terbesar dan tidak menyentuh kegiatan pro bono. Namun, kenyataannya banyak juga kantor hukum besar memberi bantuan hukum pro bono.  

 

“Pro bono ini kita tidak memungut biaya, tapi berguna untuk sesama. Jadi i think ini bagus ya, makanya tadi ditanya gimana tahun depan digelar lagi, mungkin kita men-support,” ujar Dessy.

 

Hanya saja, kata Desi, salah satu masalah kegiatan pro bono bagi para advokat karena terbatasnya waktu. Satu sisi advokat harus melayani klien yang menyewa jasa mereka dengan pembayaran untuk mencari nafkah, tetapi sisi lain mereka juga mempunyai kewajiban memberi pelayanan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tak mampu.

 

“Mungkin dengan acara Hukumonline ini semakin banyak advokat yang tergerak hatinya. Harapannya tambah banyak kata Pak Menkumham, karena ini bukan sesuatu yang bisa kita paksakan harus dari hati, sanubari masing-masing. Tapi tadi Pak Menteri bilang harusnya kalau semua advokat dengar tergugah, ini investment di surga nanti, walaupun kita tidak ingin buru-buru ke surga. Itu sih saya setuju, semakin banyak hati yang tergugah untuk melakukan pro bono,” terangnya.

 

Rekan Desi, Alamanda Daud yang juga hadir dalam acara ini menambahkan acara pro bono yang digelar Hukumonline ini diharapkan bisa membangun kepedulian kepada masyarakat. “Sudah bagus banget ini buat reminder lawyer selalu ingat pro bono dan membangun sense of community dengan masyarakat sekitar, kita hargain,” tuturnya.

 

Lia Alizia Partner Makarim & Taira S. Counsellors at Law yang menjadi pemenang ketiga dalam kategori ini juga berharap adanya penghargaan tersebut bisa memberi semangat baik untuk kantor hukumnya maupun para advokat agar bisa memberi pelayanan hukum gratis kepada masyarakat. Menurut Lia, pro bono kepada masyarakat bukan hanya berkaitan dengan litigasi saja, tetapi juga bisa dalam bentuk kegiatan lain.

 

“Sebenarnya kalau Makarim melakukan training ke kampus-kampus, kita coaching. Jadi itu sebenarnya satu bentuk pro bono juga, mereka juga datang ke kantor kita ke Bandung, Surabaya. Kita harap semakin banyak orang yang berbagi keilmuan dan bantuan hukum agar masyarakat semakin mengerti hukum,” ujarnya.

 

Chandra Kurniawan, Partner dari Ivan Almaida Baely & Firmansyah Law Firm (IABF) selaku pemenang kedua kategori kantor hukum yang berjumlah 11-30 advokat melakukan kegiatan probono dengan jumlah jam terbanyak (180 Jam) mengatakan meski berbentuk firma hukum yang fokus pada klien korporasi, tidak membuat IABF melupakan bantuan hukum pro bono.

 

Dia melanjutkan IABF sangat mendukung para partnernya memberi layanan bantuan huum pro bono kepada masyarakat. Salah satunya, layanan pro bono yang dilakukan membantu penyusunan UU Perlindungan Hewan. IABF juga membantu penyusunan buku panduan bagi para penyandang disabilitas.

 

“Profesi kita sebagai advokat apa yang bisa kita buat untuk masyarakat. Biasanya corporate law firm sangat sulit melakukan pro bono karena background kita komersial. Tapi, kita terpanggil dari aktivitas sehari-hari untuk melayani pro bono ini,” kata Chandra yang merupakan partner litigasi di IABF ini.

 

Pemenang individu

Selain pemenang kantor hukum, Hukumonline pun memberi penghargaan kepada advokat selaku individu. Salah satu kategori advokat yang melakukan kegiatan probono nonlitigasi paling inspiratif diraih Advokat David ML Tobing. Sulit rasanya tidak mengakui kiprah dari David ML Tobing sebagai Founding Partner pada Kantor Hukum Adams & Co. Counsellors at Law ini.

 

David menceritakan awal mula memberikan bantuan pro bono ketika bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH). Dari situlah, ia mulai “kecanduan” memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat meskipun kini sudah mendirikan kantor sendiri. Pengalaman dan latar belakang LBH itu pula yang membuatnya mewajibkan kantor hukum yang didirikannya itu memberi pro bono dengan presentase tinggi kepada masyarakat.

 

“Bantuan hukum pro bono hingga 30 persen dari total perkara yang ditangani. Tidak hanya perkara konsumen, bantuan hukum pro bono yang ditangani berbagai macam perkara,” ujar David.

 

Simon Barrie Sasmoyo, Senior Associate pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) selaku pemenang kategori advokat yang melakukan jam kegiatan pro bono terbanyak dengan total 324,75 jam (setahun terakhir) berpendapat bantuan hukum pro bono di Indonesia sudah bagus. Namun, di kalangan firma hukum masih sekedar gerakan sporadis semata.

 

“Bantuan hukum pro bono dilakukan hanya berdasarkan kesadaran individual, bukan menjadi kewajiban,” kata dia.

 

Saat memberi bantuan probono, Simon menjelaskan pihaknya menanggung semua biaya perkara yang harus dibayar masyarakat. Menurutnya, biaya perkara yang tinggi juga menjadi alasan bantuan hukum pro bono ini perlu dilakukan. Dia juga menyoroti sikap aparat penegak hukum yang masih semena-mena kepada masyarakat pencari keadilan yang membuat bantuan pro bono penting dilakukan.

 

“Waktu itu saya (mendampingi) siswa yang dituduh membunuh. Di kepolisian tahu sendiri prosesnya seperti apa. Dengan ada advokat di situ mereka tidak bisa semena-mena. Misalnya, siswa yang tadi dituduh membunuh harus tujuh hari nginep di sel, jadi satu hari langsung ditransfer karena ada advokat di situ,” kata Simon.

Tags:

Berita Terkait