Beragam Isu Ketenagakerjaan Sepanjang 2022
Kaleidoskop 2022

Beragam Isu Ketenagakerjaan Sepanjang 2022

Mulai dari gugatan Apindo terhadap UMP Jakarta Tahun 2022, Permenaker JHT, no work no pay, hingga revisi rumus penghitungan UMP Tahun 2023.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Ada beragam isu atau kebijakan di bidang perburuhan atau ketenagakerjaan yang ramai menjadi perbincangan publik di tahun 2022. Misalnya, awal tahun 2022 DPP Apindo DKI Jakarta menggugat upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Apindo meminta PTUN Jakarta membatalkan Kepgub tersebut dan menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat. Majelis PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut dengan membatalkan Kepgub DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021.

Lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta memperkuat putusan PTUN Jakarta. Kalangan serikat buruh mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk mengajukan kasasi.

Februari 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid itu mencabut Permenaker No.19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaraan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga:

Salah satu poin utama yang ditolak kalangan serikat buruh yakni ketentuan mengenai masa tunggu untuk mendapat manfaat JHT dimana Permenaker No.2 Tahun 2022 mengatur buruh yang berhenti bekerja harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk mendapat menfaat JHT. Padahal dalam Permenaker No.19 Tahun 2015 masa tunggu itu tadinya hanya 1 bulan setelah peserta yang bersangkutan berhenti bekerja.

Permenaker No.2 Tahun 2022 mendapat penolakan dari serikat buruh. Anggota DPR juga mendesak aturan itu dicabut. Polemik ini mendapat perhatian Presiden Joko Widodo sampai akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut Permenaker No.2 Tahun 2022 dan Permenaker No.19 Tahun 2015 dengan menerbitkan Permenaker No.4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Upaya perlindungan terhadap buruh migran Indonesia juga terus dilakukan pemerintah di tahun 2022. Salah satunya menggunakan mekanisme one channel system (OCS) untuk perekrutan buruh migran Indonesia ke Malaysia. Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah meneken Joint Statement terkait MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan forum Joint Working Group mengakui ada sejumlah masalah implementasi dalam kebijakan teknis yang dapat mempengaruhi pelaksanan MoU. Maka disepakati bersama sejumlah langkah yang perlu disiapkan guna memastikan implementasi secara menyeluruh, terutama OCS.

Tapi yang jelas Ida menekankan Indonesia-Malaysia sepakat dan menegaskan kembali OCS menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia. “Dengan mengintegrasikan sistem online yang ada, yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022) lalu.

Ida mengingatkan perlu dilakukan pilot project setidaknya 3 bulan sebelum pelaksanaan OCS secara penuh. Hal itu untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi. Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh semua langkah yang diperlukan, memastikan norma dan prosedur yang disepakati sebagaimana ditetapkan dalam MoU bisa berjalan.

"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," ujar Ida.

Untuk mendukung kesetaraan gender di tempat kerja Apindo dan Yayasan Plan International Indonesia (Plan INdonesia) telah menerbitkan Panduan (Tools) Assesmen Mandiri Penerapan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja.

Ketua DPN Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan panduan ini ditujukan untuk membantu perusahaan dalam menilai secara mandiri penerapan kesetaraan gender di lingkungan perusahaan masing-masing. Apindo juga telah melakukan diseminasi panduan tersebut sebagai upaya pelaku usaha dalam membangun lingkungan kerja dengan prinsip ekualitas dan inklusivitas terutama bagi pekerja perempuan.

Peran tersebut menurut Hariyadi sejalan dengan upaya menegakkan prinsip-prinsip kesetaraan dan non diskriminasi di dunia kerja. Terutama norma yang tercantum dalam UU No.13 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Mengacu data World Bank, Hariyadi menyebut disparitas gender dapat menyebabkan hilangnya pendapatan rata-rata 15 persen di negara-negara Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). “Ini menjadi urgensi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berupaya dalam mengurangi, bahkan menghapus ketimpangan gender,” kata Hariyadi dalam sambutannya di acara Diseminasi Panduan Asesmen Mandiri Penerapan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja, Senin (24/10/2022) lalu.

Hariyadi menegaskan organisasinya memiliki kewajiban untuk mendukung pencapaian tersebut, dimana tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan Indonesia masih 53 persen. Oleh karena itu jangan sampai sumber daya manusia menjadi tidak didayagunakan dan tidak produktif.

Dampak pandemi Covid-19 masih dikhawatirkan kalangan dunia usaha. Untuk mengantisipasi dampak resesi global terhadap dunia usaha DPN Apindo meminta pemerintah menerbitkan aturan no work no pay. Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPN APINDO, Anton J Supit, mengatakan resesi global sudah terjadi sejak pandemi Covid-19 merebak. Resesi sudah dialami negara yang ekonominya maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Resesi global membuat pesanan dari luar negeri kepada industri sepatu dan tekstil di Indonesia mengalami penurunan. Anton mencatat penurunannya sampai 70 persen dan industri karet 40 persen. Tapi untuk ekspor ke wilayah Asia masih relatif baik. Permintaan di sektor elektronik juga mengalami penurunan. Kendati demikian untuk industri otomotif mengalami tren positif terutama untuk ekspor ke negara Timur Tengah dan Asia.

Anton menekankan industri padat karya seperti sepatu dan tekstil harus menjadi perhatian serius pemerintah. Apalagi dengan perkembangan digitalisasi yang semakin masif juga berdampak terhadap ketersediaan lapangan kerja. Dia mencatat 60 persen angkatan kerja di Indonesia berpendidikan setingkat SMP. Oleh karena itu, kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sangat diperlukan untuk menjaga industri padat karya.

“Tidak semua angkatan kerja kita bisa diserap di industri padat modal. Oleh karena itu, industri padat karya harus dipertahankan,” kata Anton dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (8/11/2022) lalu.

Anton menghitung ongkos tenaga kerja yang dikeluarkan industri sepatu dan tekstil di wilayah Tangerang mencapai 25 persen dari harga jual. Jika ongkos produksi tidak ditekan maka produk yang dihasilkan bisa kalah bersaing dengan negara lain seperti Vietnam.

Guna mencegah terjadinya PHK massal, Anton menekankan kepada pemerintah untuk serius melakukan antisipasi. Salah satu upaya bisa dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang intinya mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay. “Kalau order turun 30-50 persen dalam waktu 2 bulan kami masih sanggup. Tapi kalau sudah tahunan itu ancamannya akan terjadi PHK massal,” ujarnya.

Untuk menghitung kenaikan upah minimum tahun 2023, pemerintah menerbitkan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan sedikitnya ada 2 hal penting yang diatur dalam Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pertama, menyempurnakan formula penghitungan upah minimum. Formula itu digunakan untuk daerah yang sebelumnya sudah memiliki upah minimum. Formula itu yakni UM(t+1)=UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)) dengan keterangan UM(t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan; UM (t) yaitu upah minimum tahun berjalan; Penyesuaian Nilai UM yakni penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Formula untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Penyesuaian Nilai UM yakni penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan. Serta pertumbuhan ekonomi.

“Penentuan nilai α (alpha) mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Penyesuaian nilai UM baik provinsi dan kabupaten kota tidak lebih 10 persen,” ujar Ida.

Kedua, waktu penetapan upah minimum. Ida mengatakan PP No.36 Tahun 2021 mengatur penetapan upah minimum provinsi paling lambat 21 November dan kabupaten/kota 30 November. Permenaker No.18 Tahun 2022 memperpanjang batas penetapan upah minimum menjadi 28 November 2022 untuk tingkat provinsi dan 7 Desember 2022 bagi kabupaten/kota.

Dengan penyempurnaan formula penghitungan upah minimum, Ida berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga. Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Kebijakan ini menurutnya sebagai jalan tengah dari dinamika yang berkembang, menciptakan hubungan industrial yang harmonis sangat penting untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

“Kepada kepala daerah kami mengimbau agar dilakukan penghitungan upah minimum tahun 2023 sesuai Permenaker No.18 Tahun 2022,” pintanya.

Namun, kalangan pengusaha menolak Permenaker No.18 Tahun 2022 dan meminta pemerintah untuk mengacu PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan kenaikan upah minimum. Lalu, kalangan pengusaha mengajukan gugatan uji materi terhadap Permenaker No.18 Tahun 2022 itu ke Mahkamah Agung (MA).

Tags:

Berita Terkait