Beragam Harapan terhadap Hakim Agung Baru
Berita

Beragam Harapan terhadap Hakim Agung Baru

Para hakim baru diharapkan dapat mengatasi tunggakan perkara di MA.

ASH
Bacaan 2 Menit
Beragam Harapan terhadap Hakim Agung Baru
Hukumonline

Delapan hakim agung secara resmi telah dilantik oleh Ketua MA M. Hatta Ali di ruang Kusuma Atmadja Gedung MA, Senin (11/3). Pengangkatan mereka menggantikan para pendahulunya yang telah memasuki masa pensiun yang dikukuhkan lewat Keppres No. 16 P/ Tahun 2013. Tentunya, ada beragam harapan bagi mereka sebagai pengadil di lembaga peradilan tertinggi itu.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan mengatakan delapan agung itu akan menempati posisi kamar-kamar penanganan perkara yakni kamar pidana, perdata, TUN, dan militer. MA berharap mereka segera memulai tugasnya, menerima, memeriksa, memutuskan perkara yang masih tersisa di MA.

“Kehadiran hakim baru ini bisa menciptakan harapan dan semangat baru agar lebih cepat menyelesaikan perkara yang semakin banyak di MA,” harap Ridwan usai acara pelantikan delapan hakim agung di Gedung MA.

Delapan hakim agung yang semuanya berasal dari hakim karier itu yaitu :

  1. Hamdi (sebelumnya Hakim Tinggi PT Yogyakarta)
  2. HM Syarifuddin (sebelumnya Kepala Bawas MA)  
  3. I Gusti Agung Sumantha (sebelumnya Kapusdiklat Teknis Peradilan MA)
  4. Irfan Fachruddin (sebelumya Hakim Tinggi PTTUN Jakarta)    
  5. H Margono (sebelumnya Hakim PT Makassar)  
  6. Burhan Dahlan (sebelumnya Kadilmilti Utama Jakarta)
  7. Desnayeti (sebelumnya Hakim Tinggi PT Padang)
  8. Yakub Ginting (sebelumnya Hakim Tinggi Makassar).   


Ridwan menuturkan bertambahnya delapan hakim agung itu, maka jumlah hakim agung seluruhnya menjadi berjumlah 50 orang. “Paling tidak kita mengharapkan, ideal jumlah hakim agung 60 orang, makanya saat ini sedang ada seleksi calon hakim agung untuk menambah 7 hakim agung lagi,” imbuhnya.

Terpisah, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh berharap masuknya delapan hakim baru dapat menjadi menjadi “lokomotif” perubahan di MA agar semakin baik kinerjanya. Dia juga berpesan agar penanganan perkara dapat memenuhi harapan pencari keadilan. 

“Penanganan perkara ini dapat memadukan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Para hakim agung itu tidak tergiur dengan rayuan ‘mafia peradilan’,” kata Imam saat dihubungi hukumonline.

Selain itu, harap Imam, jumlah tunggakan perkara yang semakin banyak dapat segera dituntaskan. Hal ini sesuai penerapan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika berpesan agar delapan hakim yang baru dilantik menjadi hakim agung menjaga keluhuran, bermartabat dan menjaga integritasnya agar tetap pantas dipanggil “yang mulia”. 

“Jadilah hakim agung yang layak dipanggil yang mulia yang selalu mampu menjaga sikap dan integritasnya serta menegakkan keadilan,” kata Pasek.

Menurutnya, berbagai persoalan yang selama ini dihadapi MA, seperti tunggakan perkara, penerapan sistem kamar, judicial corruption (korupsi di peradilan) bisa diatasi jika karakteristik hakim agung itu terpenuhi. “Kalau yang tadi dijalankan, semua persoalan itu akan mudah diatasi, sehingga akan berjalan dengan baik,” kata Pasek.

Sementara Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), Choky Ramadhan juga berharap para hakim agung baru mampu menjaga keluhuran martabatnya.

Selain itu, masuknya wajah-wajah baru sebagai hakim agung itu penerapan sistem kamar, penanganan perkara berdasarkan keahlian hakim agung, semakin kuat di MA. Sekaligus, bisa mengatasi persoalan penumpukan perkara di MA.

Tags: