Beragam Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Pemindahan Ibukota
Berita

Beragam Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Pemindahan Ibukota

Mulai aspek regulasi, pembiayaan, beban anggaran, ekonomi, sejarah, sosial-budaya, tata kota, lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, pelayanan, hingga keamanan. Jika tidak, pesimis pemindahan ibukota bisa terealisasi dalam kurun waktu 4 tahun.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibukota Negara, satu dari RUU omnibus law yang menjadi prioritas program Pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin untuk memindahkan ibukota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur pada 2024 mendatang. Sejak awal, rencana pemindahan ibukota ini sudah dikritik berbagai kalangan mengenai berbagai dampaknya. Mulai aspek hukum (regulasi), anggaran, ekonomi, sosial-budaya, tata kota, hingga lingkungan hidup yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

 

“Sejumlah persoalan itu bakal jadi hambatan pelaksanaan kebijakan pemindahan ibukota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur,” ujar Dosen Teknik Planologi Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi Universitas Trisakti, Yayat Supriatna dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komite I DPD beberapa hari lalu di Komplek Gedung Parlemen. Baca Juga: Pindah Ibukota, Aspek Hukum Komprehensif Harus Dipersiapkan

 

Dia merinci sejumlah persoalan tersebut. Pertama, persoalan regulasi serta tata kelola pemerintahan. Pemerintah memang telah mengusulkan pembentukan RUU omnibus law tentang Ibukota Negara. Bahkan usulan pemerintah tentang RUU Ibukota Negara masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 dengan nomor urut 47. Namun, hingga kini, pemerintah belum melayangkan naskah akademik dan draf RUU ke DPR.

 

“Keinginan pemerintah amat terburu-buru. Sementara banyak persoalan yang perlu dibenahi terlebih dahulu, ketimbang dipaksakan malah bisa menjadi persoalan baru,” kata Yayat.

 

Kedua, tata kelola pemerintahan. Baginya, pemerintah perlu memikirkan tata kelola pemerintahan di ibukota baru. Ketiga, penetapan status/kedudukan provinsi Kalimantan Timur dan DKI Jakarta pasca pemindahan ibukota. Keempat, pertanahan dan tata ruang. “Pertanahan di Kalimantan Timur memang terbilang luas. Tapi pengaturan tata ruang kota harus dilakukan secara detil.”

 

Kelima, pembiayaan dan beban anggaran. Menurut Yayat, pemerintahan Jokowi harus berpikir matang sebelum mengeksekusi pemindahan ibukota. Maklum, memindahkan ibukota ke Kalimantan Timur menelan biaya besar jika hanya dibebankan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

 

“Belum lagi dampak pemindahan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), serta dampak sosial kemasyarakatan, dan budaya,” ujarnya.

 

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAPI) Bernardus Djonoputro mengatakan pemindahan ibukota negara dipastikan berkaitan dengan berbagai masalah. Mulai isu lingkungan, perubahan iklim, penggunaan energi, investasi, transportasi, masalah hunian, termasuk ketersediaan/penyediaan air bersih 

 

“Bahkan, perlu dipikirkan pula dalam 20-30 tahun ke depan, prinsip sustainable development goal-nya dari sebuah ibukota baru,” kata dia.

 

Ketua Komite I DPD Teras Narang sependapat dengan pandangan kedua ahli tersebut. Menurutnya, target pemerintah memindahkan ibukota negara pada 2024 merupakan proyek ambisius. Dia menilai ada kekhawatiran banyak orang atas pemindahan ibukota negara hanya dalam kurun waktu empat tahun. Padahal, pembangunan sebuah ibukota negara membutuhkan proses panjang dan terkait banyak dimensi (aspek) yang harus dipersiapkan

 

Teras menilai rencana pemindahan ibukota terus mengundang pro dan kontra di masyarakat. Perdebatan ini menunjukan ibukota tak hanya sekedar pusat pemerintahan negara, tetapi juga terkait sejarah, tata kelola pemerintahan, pelayanan, keamanan, anggaran hingga kelembagaan. Karena itu, menyerap masukan berbagai kalangan bagian penting sebagai bahan dalam pembahasan RUU Ibukota Negara bersama pemerintah dan DPR.

 

“Komite I DPD berusaha mengelaborasi semua persoalan ini sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU Ibukota Negara. Hasilnya diharapkan diterima semua pihak dan berkeadilan bagi daerah,” harapnya.

 

Anggota Komite I Achmad Sukisman mengungkapkan pemindahan ibukota negara diprediksi membutuhkan biaya hingga Rp466 triliun. Sementara pemerintah hanya mampu menyiapkan 20 persen dari APBN. Dia pesimis pemindahan ibukota negara selesai dalam kurun waktu empat tahun. Selain harus mencari kekurangan dana pemindahan ibukota negara, sejumlah persoalan lain harus dipersiapkan dulu termasuk berbagai regulasi pemindahan ibukota negara.

 

“Jangan sampai pemerintahan yang baru nanti akan terbebani dalam melanjutkan program pemindahan ibukota negara ini,” ujar senator asal Nusa Tenggara Barat itu.

 

Sementara Presiden Jokowi memastikan pemerintah tak berhutang dalam bentuk apapun dalam membangun ibukota negara baru di Kalimantan Timur. Nantinya, pemerintah menggunakan skema menawarkan kerja sama.

 

Yang kita tawarkan tidak ada pinjaman, tidak ada government guarantee (penjaminan pemerintah), enggak ada, jadi semua kerja sama,” kata Presiden Jokowi sebagaimana dilansir dari Antara.

Tags:

Berita Terkait