Beragam Bentuk Usaha Law Firm di Ajang Pemeringkatan Kantor Hukum Indonesia 2023
Top 100 Indonesian Law Firms 2023

Beragam Bentuk Usaha Law Firm di Ajang Pemeringkatan Kantor Hukum Indonesia 2023

Bentuk usaha law firm (kantor hukum) umumnya berbentuk badan usaha perseorangan, firma atau persekutuan perdata (maatschap). Namun, industri jasa hukum pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) membuka ruang kantor hukum berbentuk perseroan terbatas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Pendiri Kantor Hukum Indolaw Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dan Guru Besar Hukum Perusahaan FHUI Prof Yetty Komalasari Dewi. Foto Kolase: Istimewa-Tangkapan layar youtube.
Pendiri Kantor Hukum Indolaw Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dan Guru Besar Hukum Perusahaan FHUI Prof Yetty Komalasari Dewi. Foto Kolase: Istimewa-Tangkapan layar youtube.

Hukumonline akan segera menggelar malam penganugerahan Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2023. Hajatan besar ini adalah ajang pemeringkatan kantor hukum Indonesia Tahun 2023 yang diikuti 210 kantor hukum ternama yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagian besar peserta pemeringkatan kantor hukum ini berbentuk firma atau persekutuan perdata (maatschap).

Kantor hukum berbentuk firma ataupun persekutuan perdata itu, pendaftaran dan pendiriannya tunduk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Namun, dari sekian banyaknya peserta pemeringkatan, ada sebagian kecil kantor hukum berbentuk perseroan terbatas (PT). Nah, apakah boleh kantor hukum berbentuk perseroan terbatas?.

Guru Besar Hukum Perusahaan Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Prof Yetty Komalasari Dewi menerangkan kantor hukum yang didirikan lebih dari satu advokat harusnya berupa Maatschap sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Ia mengingatkan istilah law firm sama sekali tidak ada hubungannya dengan ‘firma’ sebagai bentuk badan usaha dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

“Istilah law firm itu arahnya ‘firm’ sebagai usaha atau perusahaan. Tidak ada kaitannya dengan konsep Firma yang dimaksud dalam KUHD,” ujarnya kepada  Hukumonline, Senin (19/6/2023).

Baca juga:

Ia merujuk pada definisi law firm dalam Black’s Law Dictionary. Berdasarkan penelusuran pada edisi 9, tertera bahwa yang dimaksud law firm adalah An association of lawyers who practice law together, usually sharing clients and profits, in a business organized traditionally as a partnership but often today as either a professional corporation or a limited-liability company.

Yetty mengingatkan sistem hukum common law yang menjadi rujukan utama negara-negara asal istilah law firm tidak mengenal Firma sebagai istilah hukum untuk salah satu konsep badan usaha. Karenanya masyarakat diharapkan tidak salah kaprah dalam memandang istilah dan konsep law firm.

Dia menerangkan, merujuk pada standar Uni Eropa, advokat termasuk liberal professions. Karenanya mereka dibayar karena menjalankan profesinya, bukan sejak awal melakukan kegiatan menjalankan usaha yang bisa dilakukan siapa saja. Profesi advokat didapat dengan seleksi kualifikasi dan pelatihan ketat.

“Motif menjalankan profesinya juga bukan profit,” kata Yetty.

Ia merujuk Uni Eropa karena sistem hukum perdata dan hukum dagang Indonesia mewarisi model Eropa Kontinental. Pengakuan pada eksistensinya sebagai profesi membuat kegiatan lawyer menjual jasa hukum tidak disamakan dengan perusahaan. Yetty menjelaskan perusahaan sejak awal memiliki tujuan keuntungan semata, sedangkan liberal professions tidak begitu.

Yetty mengacu KUHPerdata terjemahan Prof.R.Soebekti soal Pasal 1623 yang sudah mengenal pembedaan liberal professions sebagai pekerjaan tetap terhadap perusahaan. Bunyi Pasal 1623 adalah “Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap”.

Lebih lanjut Yetty menegaskan segala pengaturan khusus soal badan usaha dalam KUHD bukan untuk liberal professions atau dalam istilah Pasal 1623 KUHPerdata adalah pekerjaan tetap. Segala ketentuan KUHD termasuk konsep Firma hanya untuk perusahaan. Kantor hukum harus dilihat sebagai kerja sama antara advokat yang merupakan profesi. Oleh karena itu, Maatschap adalah bentuk yang paling tepat sesuai logika hukum perdata Indonesia.

Sementara Irma Devita Purnamasari dalam buku ‘Mendirikan Badan Usaha’ (hal. 20), para pengacara (advokat) di Indonesia sering menggunakan bentuk firma (firma hukum). Namun, menurutnya, kantor advokat lebih tepat menggunakan bentuk maatschap karena masing-masing advokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 1642 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perseroan Terbatas

Berbeda dengan kebanyakan kantor hukum yang berbentuk badan usaha perseorangan, firma atau persekutuan perdata (maatschap), Kantor Hukum Officium Nobile Indolaw berbentuk PT.  Kantor Hukum yang biasa dikenal Indolaw itu didirikan oleh advokat senior Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

Pria yang menjabat Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menerangkan regulasi saat ini telah memberi ruang pendirian kantor hukum berbentuk PT dengan terdapatnya industri jasa hukum pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Setidaknya ada KBLI 69102 tentang jasa konsultasi hukum.

Kemudian ada pula KBLI 69101 tentang jasa aktivitas pengacara. Nah, dengan adanya KLBI 69102 dan 69109 itulah Tjoetjoe memberanikan diri membuat proposal pendirian Kantor Hukum Indolaw yang berbeda bentuknya dengan kebanyak kantor hukum lainnya. “Akhirnya kami buat kantor hukum dengan bentuk PT. Dengan modal yang kecil paling Rp 2 miliar,” ujarnya kepada Hukumonline, Jumat (9/6/2023).

Pria yang memiliki lisensi Auditor Hukum, Pengurus dan Kurator, Likuidator, sekaligus Asesor Bidang Advokat itu mengatakan, kantor hukum berbentuk PT memiliki keleluasaan dan kestabilan bisnis. Berdasarkan pengalamannya, para klien justru cenderung lebih senang bekerja sama dengan kantor hukum berbentuk PT dibandingkan firma.

“Saat berhadapan dengan perusahaan-perusahaan, kami dapat sambutan karena mereka lebih senang berhubungan dengan PT dibanding kantor hukum biasa. Hal ini yang membuat kami semakin bersemangat,” ujarnya.

Meski demikian, terdapat kendala saat mitra perusahaan tersebut bertanya mengenai modal kantor hukum dengan bentuk PT. Menurutnya, kantor hukum dengan modal pendirian senilai Rp 2 miliar termasuk dalam kategori kecil yang mengakibatkan terbatasnya proyek-proyek yang didapat Indolaw.

“Karena pekerjaan dari klien itu juga disesuaikan dengan besar kecilnya modal. Akhirnya, kami inject lagi modal, pelan-pelan kami perbesar. Terakhir kami ada di Rp 40 miliar,” jelas Tjoetjoe.

Dia berpandangan, industri jasa hukum di Indonesia cenderung bergerak lebih lambat dibandingkan sektor lain. Dengan demikian, keputusan mendirikan kantor hukum dalam bentuk PT merupakan langkah untuk mengikuti perkembangan zaman tersebut. “Sehingga kami beranikan diri keluar dari zona nyaman. Kalau teman-teman bikin firma, kami bikin PT,” ungkap Tjoetjoe.

Tjoetjoe menerangkan, Indolaw menerapkan keterbukaan pada setiap pihak yang ingin menjadi pemegang saham sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas. Sehingga, pemegang saham di luar profesi advokat bisa menjadi pemegang saham Indolaw.

Sementara hubungan kerja dengan advokat, Indolaw memiliki sistem tersendiri menggunakan kontrak yang diatur dalam Indolaw Advocate Partnership (IAP). Dengan kontrak tersebut, Indolaw dapat menggunakan jasa advokat yang tersebar di berbagai daerah. Menurutnya siapapun boleh bergabung.

“Misalnya, pekerjaan kami di Sumatera Utara, kami punya lokal partner di sana. Di Sumatera Barat ada lokal partner. Kami tidak bisa bekerja sama dengan orang yang tidak punya kontrak. Teman-teman bekerja di daerah masing-masing,” katanya.

Segera nantikan malam penganugerahan Hukumonline's Top 100 Law Firms Awards Night 2023 pada Jumat, 23 Juni 2023!!!

Tags:

Berita Terkait