Beragam Alasan Kejagung Kabulkan Permohonan Keadilan Restoratif
Terbaru

Beragam Alasan Kejagung Kabulkan Permohonan Keadilan Restoratif

Terdapat 1 perkara pencurian, 1 perkara KDRT, 3 perkara penganiayaan, 1 perkara pengancaman, 2 perkara perusakan, dan 7 perkara perkebunan yang dikabulkan permohonan keadilan restoratif oleh Jampidum. Masyarakat dapat mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada Jampidum.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

Jaksa Agung RI Burhannuddin saat kunjungan menyaksikan langsung proses jalannya Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kejaksaan Negeri Merangin sebagaimana dilansir laman Instagram resmi Kejaksaan RI, Minggu (16/1/22) lalu, sempat meminta Jaksa yang ditempatkan di daerah untuk senantiasa peka terhadap ketidakadilan.

Hal itu bermaksud agar tidak terulang lagi kasus yang pernah terjadi pada Nenek Minah. Ia mengingatkan jika terdapat Kejaksaan Negeri yang meloloskan (tetap menuntut, red) perkara sepele seperti itu, maka akan dilakukan eksaminasi dan dipertanyakan langsung oleh Jaksa Agung mengapa hal itu bisa terjadi.

Sebab, saat ini orientasi hukum pidana di Indonesia telah bergeser dari yang semula menekankan pada aspek pembalasan ke arah lebih menitikberatkan aspek pemulihan untuk menjaga nilai kemanusiaan dan keadilan di masyarakat. Karena itu, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan fungsi kekuasaan negara di bidang penuntutan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Selasa 22 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspos dan menyetujui 15 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya yang diterima Hukumonline, Selasa (22/3/2022).

Baca:

Dalam ekspos yang dilakukan secara online itu disebutkan ke-15 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif terdiri atas berbagai tindak pidana. Terdapat 1 perkara pencurian; 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT); 3 perkara penganiayaan; 1 perkara pengancaman; 2 perkara perusakan; dan 7 perkara perkebunan yang dikabulkan permohonannya oleh Jampidum.

Perkara perkebunan mendominasi dengan total 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang disetujui. Untuk diketahui, ke-7 permohonan itu berasal dari Kejaksaan Negeri Simalungun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU Perkebunan.

Tags:

Berita Terkait