Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan dalam Profesi Advokat
Oleh: DR. Frans Hendra Winarta *)

Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan dalam Profesi Advokat

Dalam suasana perubahan dan reformasi sekarang ini jasa advokat sangat diperlukan oleh masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum sehari-hari seperti bisnis, kontrak kerjasama, franchising, lisensi, penanaman modal, jual-beli saham atau perusahaan, kontrak proyek, perbankan, keuangan, keluarga, dan warisan.

Bacaan 2 Menit

 

Di Inggris klien dapat membebaskan advokat untuk menjaga kerahasiaan klien, yang mana tidak bisa terjadi di Perancis dan Belgia. Di Jerman hal itu diperbolehkan, padahal ketiga negara itu mempunyai pendapat yang sama tentang advokat sebagai instrument of the administration of justice, dimana posisi advokat diberi prioritas dibandingkan dengan kemauan klien. Jadi posisi advokat sebagai service provider atau instrument of the administration of justice sangat menentukan aturan main tentang conflict of interest.

 

Oleh karena karakteristik sebagai service provider, di Inggris seorang advokat wajib melaporkan kepada polisi klien yang melakukan kejahatan atau lebih spesifik dalam hal money laundering. Kewajiban ini berseberangan dengan kewajiban menjaga kerahasiaan klien.

 

Persoalannya sekarang apakah Indonesia yang mempunyai sejarah sebagai negara yang menganut sistem civil law akan konsekuen mengikuti paham di negara-negara yang menganut civil law system atau mengembangkannya sendiri tentang konsep conflict of interest dan confidentiality. Dilihat dari sudut Undang-undang Advokat yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum maka advokat Indonesia mempunyai posisi sebagai instrument of the administration of justice.

 

 

*) Penulis adalah adalah anggota Governing Board Komisi Hukum Nasional (KHN) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).

 

Tags: