Bentuk Perlindungan yang Diberikan LPSK Terhadap Saksi dan Korban
Terbaru

Bentuk Perlindungan yang Diberikan LPSK Terhadap Saksi dan Korban

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Bentuk perlindungan yang dapat diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada saksi dan korban tindak pidana tertuang di dalam ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10 UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk sebagai bentuk pemberian rasa aman terhadap setiap saksi dan atau korban dalam memberikan keterangan di dalam proses peradilan.

Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No.13 Tahun 2006, LPSK merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan atau korban.

Baca Juga:

Berikut bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap saksi dan korban, yaitu:

1. Perlindungan fisik dan psikis, berupa pengamanan dan pengawalan, penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis, pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi, dan psiko sosial.

2. Perlindungan hukum berupa keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum.

3. Pemenuhan hak prosedural saksi, yaitu pendampingan, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup smenetara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2006.

Mengenai subjek perlindungan LPSK yaitu meliputi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan juga ahli.

Saksi yaitu orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan atau ia alami sendiri termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.

Kemudian korban yaitu orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakan pidana. Lalu, saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Selanjutnya pelapor yaitu orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi. LPSK juga melindungi ahli yaitu orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Perlindungan yang diberikan pada korban atau saksi dapat diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan atas dasar inisiatif dari aparat penegak hukum, aparat keamanan, dan atau permohonan yang disampaikan oleh korban.

Bentuk perlindungan hukum lain yang dapat diberikan kepada korban di antaranya yaitu kompensasi, retribusi, dan rehabilitasi. Dengan adanya perlindungan hukum dari LPSK, penjaminan atas rasa aman terhadap saksi dan korban diharapkan akan semakin kuat.

Tags:

Berita Terkait