Bentuk Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Magang
Terbaru

Bentuk Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Magang

Adanya perjanjian magang merupakan bentuk jaminan dan kepastian hukum untuk melindungi hak dan kewajiban karyawan magang dan perusahaan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Praktik magang menjadi salah satu tujuan dalam meningkatkan dan memajukan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dengan adanya praktik magang diharapkan para siswa atau mahasiswa mampu terjun langsung ke dunia kerja dengan kemampuan teori dan praktik yang ditempuh selama sekolah.

Upaya peningkatan pendidikan juga digalakan oleh Kementerian Pendidikan dalam program Magang Merdeka. Dalam program ini, landasan hukum yang diambil yaitu Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang standar Nasional Perguruan Tinggi.

Praktik magang tidak hanya dilakoni oleh siswa atau mahasiswa, melainkan juga dilakukan oleh para lulusan sarjana yang ingin mengasah kemampuan sebelum terjun ke dunia kerja profesional.

Baca Juga:

Secara yuridis, magang adalah bagian dari sistem pelatihan yang diselenggarakan secara terpadu di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja buruh yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan atau jasa di perusahaan.

Aturan Hukum Karyawan Magang

Aturan magang Indonesia terdapat di dalam Pasal 21 hingga Pasal 29 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal-pasal tersebut tidak diubah maupun dicabut oleh UU Cipta Kerja, sehingga saat ini masih berlaku.

Selain aturan dari UU Ketenagakerjaan, aturan mengenai anak magang juga ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Perjanjian Karyawan Magang

Menurut peraturan perundang-undangan magang, seorang karyawan magang memiliki perjanjian magang dengan pihak perusahaan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 22 UU Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Program magang dilaksanakan atas dasar perjanjian peserta magang atau karyawan magang dengan pihak perusahaan secara tertulis.

2. Dalam perjanjian program magang sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (1) harus memuat hak dan kewajiban karyawan magang serta jangka waktu maksimal peserta magang.

3. Program magang yang diselenggarakan tanpa melakukan sebuah perjanjian pemagangan, dianggap tidak sah dan akan dianggap sebagai pekerja/buruh perusahaan tersebut.

Perjanjian magang tidak jauh berbeda dengan perjanjian kontrak kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dalam perjanjian program magang harus disertakan terkait hak dan kewajiban peserta magang, hak dan kewajiban perusahaan penyelenggara program magang serta aturan upah karyawan magang.

Hak dan Kewajiban Karyawan Magang

Di dalam Permenaker  No.6 Tahun 2020 mengatur mengenai hak dan kewajiban peserta magang yang dituangkan dalam Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu:

1. Peserta Pemagangan mempunyai hak untuk:

a. memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur;

b. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;

c. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan;

d. memperoleh uang saku; e. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan

f. memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.

2. Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan.

Sedangkan, kewajiban karyawan magang yaitu:

a. mentaati Perjanjian Pemagangan;

b. mengikuti program Pemagangan sampai selesai;

c. mentaati tata tertib yang berlaku di Penyelenggara Pemagangan; dan

d. menjaga nama baik Penyelenggara Pemagangan.

Adanya perjanjian magang merupakan bentuk jaminan dan kepastian hukum untuk melindungi hak dan kewajiban karyawan magang dan perusahaan. Perjanjian sekaligus menjauhkan karyawan magang dari eksploitasi pekerja magang terkait waktu, beban kerja, dan jam kerja.

Tags:

Berita Terkait