Perjanjian Karyawan Magang
Menurut peraturan perundang-undangan magang, seorang karyawan magang memiliki perjanjian magang dengan pihak perusahaan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 22 UU Ketenagakerjaan, yaitu:
1. Program magang dilaksanakan atas dasar perjanjian peserta magang atau karyawan magang dengan pihak perusahaan secara tertulis.
2. Dalam perjanjian program magang sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (1) harus memuat hak dan kewajiban karyawan magang serta jangka waktu maksimal peserta magang.
3. Program magang yang diselenggarakan tanpa melakukan sebuah perjanjian pemagangan, dianggap tidak sah dan akan dianggap sebagai pekerja/buruh perusahaan tersebut.
Perjanjian magang tidak jauh berbeda dengan perjanjian kontrak kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dalam perjanjian program magang harus disertakan terkait hak dan kewajiban peserta magang, hak dan kewajiban perusahaan penyelenggara program magang serta aturan upah karyawan magang.
Hak dan Kewajiban Karyawan Magang
Di dalam Permenaker No.6 Tahun 2020 mengatur mengenai hak dan kewajiban peserta magang yang dituangkan dalam Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu:
1. Peserta Pemagangan mempunyai hak untuk:
a. memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur;
b. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
c. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan;
d. memperoleh uang saku; e. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
f. memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.
2. Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan.