Bentuk Pendidikan Hukum Interdisipliner di FH Universitas Brawijaya
Terbaru

Bentuk Pendidikan Hukum Interdisipliner di FH Universitas Brawijaya

Pendidikan hukum di Indonesia memiliki peran yang sangat penting untuk mendidik mahasiswa yang akan bekerja sebagai hakim, jaksa, pengacara, ASN maupun profesi lainnya, salah satunya pendidikan hukum interdisiplin.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Aan Eko Widiarto selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB). Foto: WIL
Aan Eko Widiarto selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB). Foto: WIL

Pendidikan hukum di Indonesia memiliki peran yang sangat penting untuk mendidik mahasiswa yang akan bekerja sebagai hakim, jaksa, pengacara, ASN maupun profesi lainnya.

Namun, saat ini pendidikan hukum lebih banyak mengajarkan pendekatan doktrinal dan membahas peraturan perundang-undangan sehingga tidak merangsang kemahiran bernalar dan kurang melihat aplikasi pada masalah sosial.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) terus menerus melakukan pengembangan kajian dan pendidikan hukum interdisiplin sejak 65 tahun yang lalu.

Baca Juga:

“Hukum itu mengakar dan berangkat dari nilai yang ada di masyarakat, di FH UB ada pengajaran mengenai sosio legal yang jika kita dapat sistematisasi terdiri dari tiga pokok, yaitu di bidang pendidikan atau pengajaran, pengabdian masyarakat, dan bidang penelitian,” ujar Aan Eko Widiarto selaku Dekan FH UB, dalam kesempatan peluncuran buku pada Selasa (15/3).

Pada peluncuran buku tersebut pembicara saling mendiskusikan substansi buku yang berkaitan dengan pendidikan hukum, pembelajaran berbasis kasus dan interaksi, serta rekomendasi dalam penyampaian bahan ajar pendidikan hukum di Indonesia.

Hadir juga Jacqueline Vel (Universitas Leiden) dan Rikardo Simarmata (FH UGM) sebagai tim editor buku Penguatan Hukum di Indonesia Timur atau Strengthening Legal Education in Eastern Indonesia (SLEEI).

“Pada tahun 2022, Pusat Pengembangan Sosio Legal FH UB bekerja dengan VVI FH Universitas Leiden dan berhasil mendapatkan grant dari NUFFIC untuk melakukan pelatihan sosio legal tingkat lanjut yang dilakukan secara intensif selama satu tahun dalam program pelatihan yang disebut Advanced Training of Trainers in the Application of the Socio Legal Approach,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Advanced Training of Trainers in the Application of the Socio Legal Approach dirancang untuk membantu para pengajar hukum dalam menerapkan pendekatan sosio-legal dalam pengajaran dan penelitian hukum, melalui serangkaian kegiatan pelatihan bersama Universitas Malikussaleh, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Hasanuddin.

Ke depan pasca Advanced Training of Trainers in the Application of the Socio Legal Approach ini, Aan berharap akan ada pengintegrasian sosio-legal dalam pengajaran dan kurikulum di fakultas hukum, dengan cara:

1. Menyelenggarakan pelatihan berkesinambungan kepada dosen dan mahasiswa

2. Mengembangkan publikasi melalui jurnal sosio-legal dan jurnal lainnya di universitas

3. Menginisiasi hibah penelitian sosio-legal dari fakultas

4. Mendorong berdirinya pusat pengembangan sosio-legal

5. Integrasi sosio-legal di RPS dan RIP fakultas

6. Membuat joint publication penelitian sosio-legal antar universitas dan dengan VVI Leiden

7. Sosialisasi hasil Advanced Training of Trainers in the Application of the Socio Legal Approach dalam pertemuan dekan

8. Sosialisasi/memperkenalkan sosio legal kepada dosen dan mahasiswa dapat bekerjasama dengan ASSLESI

9. Melakukan program pertukaran dosen antar universitas

10. Mengembangkan pedoman penulisan tugas akhir dengan memasukkan contoh-contoh studi kasus dengan perspektif sosio-legal

Ke depannya FH UB akan lebih berkomitmen untuk memperkuat kajian sosio legal di dalam kurikulum dan juga rencana riset-riset para dosen FH UB serta akan menjadi salah satu kiblat pengembangan sosio legal, baik di level nasional maupun internasional.

Tags:

Berita Terkait