Bentuk Pendidikan Hukum Interdisipliner di FH Universitas Brawijaya
Terbaru

Bentuk Pendidikan Hukum Interdisipliner di FH Universitas Brawijaya

Pendidikan hukum di Indonesia memiliki peran yang sangat penting untuk mendidik mahasiswa yang akan bekerja sebagai hakim, jaksa, pengacara, ASN maupun profesi lainnya, salah satunya pendidikan hukum interdisiplin.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Aan Eko Widiarto selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB). Foto: WIL
Aan Eko Widiarto selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB). Foto: WIL

Pendidikan hukum di Indonesia memiliki peran yang sangat penting untuk mendidik mahasiswa yang akan bekerja sebagai hakim, jaksa, pengacara, ASN maupun profesi lainnya.

Namun, saat ini pendidikan hukum lebih banyak mengajarkan pendekatan doktrinal dan membahas peraturan perundang-undangan sehingga tidak merangsang kemahiran bernalar dan kurang melihat aplikasi pada masalah sosial.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) terus menerus melakukan pengembangan kajian dan pendidikan hukum interdisiplin sejak 65 tahun yang lalu.

Baca Juga:

“Hukum itu mengakar dan berangkat dari nilai yang ada di masyarakat, di FH UB ada pengajaran mengenai sosio legal yang jika kita dapat sistematisasi terdiri dari tiga pokok, yaitu di bidang pendidikan atau pengajaran, pengabdian masyarakat, dan bidang penelitian,” ujar Aan Eko Widiarto selaku Dekan FH UB, dalam kesempatan peluncuran buku pada Selasa (15/3).

Pada peluncuran buku tersebut pembicara saling mendiskusikan substansi buku yang berkaitan dengan pendidikan hukum, pembelajaran berbasis kasus dan interaksi, serta rekomendasi dalam penyampaian bahan ajar pendidikan hukum di Indonesia.

Hadir juga Jacqueline Vel (Universitas Leiden) dan Rikardo Simarmata (FH UGM) sebagai tim editor buku Penguatan Hukum di Indonesia Timur atau Strengthening Legal Education in Eastern Indonesia (SLEEI).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait